REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan kotor industri multifinance sebesar Rp 421,85 triliun per kuartal III 2022. Adapun realisasi ini tumbuh 9,8 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Ketua Dewan Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini piutang pembiayaan netto industri multifinance masih bertumbuh double digit secara tahunan.
"Outstanding piutang pembiayaan tumbuh 10,68 persen menjadi Rp 397,42 triliun per September 2022, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi masing-masing tumbuh 27,1 persen dan 21,7 persen,” ujarnya, Kamis (10/11/2022).
Jika dirinci piutang pembiayaan multifinance terdiri dari pembiayaan investasi sebesar Rp 135,83 triliun, pembiayaan modal kerja sebesar Rp 35,05 triliun, pembiayaan multiguna sebesar Rp 207,86 triliun, dan pembiayaan syariah sebesar Rp 18,14 triliun.
Adapun, piutang pembiayaan kotor industri terdiri dari 154 multifinance ini sebesar Rp 421,85 triliun atau tumbuh 9,8 persen dan naik 8,5 persen dibandingkan Desember 2021.