Kamis 10 Nov 2022 16:32 WIB

Masuk Dalam RUU P2SK, Indonesia Segera Miliki Bank Emas

Emas merupakan salah satu aset yang memiliki dinamika tinggi.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Emas Logam Mulia/Ilustrasi. Pemerintah mengusulkan untuk memasukkan pengaturan bank emas dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK).
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Emas Logam Mulia/Ilustrasi. Pemerintah mengusulkan untuk memasukkan pengaturan bank emas dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengusulkan untuk memasukkan pengaturan bank emas dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK). Hal ini bertujuan untuk mengakomodir praktik penyimpanan emas di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan nantinya bank emas akan diatur dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dikarenakan emas merupakan salah satu aset yang memiliki dinamika tinggi.

Baca Juga

“Pengawasan akan berada di bawah OJK, agar integrated pengawasannya supaya tidak terjadi arbitrase,” ujarnya saat Rapat Komisi XI DPR, Kamis (10/11/2022).

“Di dalam DIM (daftar inventarisasi masalah) pemerintah juga mengusulkan memasukkan pengaturan mengenai kegiatan usaha bullion (bank emas),” ucapnya.

Menurutnya aturan bank emas juga bertujuan untuk mengakomodir bisnis tabungan emas yang selama ini telah berjalan, seperti di Pegadaian, namun belum ada aturan khusus yang mengatur bisnis tersebut. “Seperti Pegadaian, selama ini tidak khusus ada aturan bisnis emas, tapi ini yang akan dilakukan. Jadi dalam rangka bank yang tidak menerima uang, tapi dalam hal ini dalam bentuk emas. Jadi itu sebetulnya untuk mengestablish beberapa praktik yang dilakukan,” ucapnya.

Sri Mulyani menyebut tujuan besar dari reformasi sektor keuangan untuk mendorong sektor keuangan yang lebih dalam. Maka demikian, instrumen transaksi di dalam negeri  lebih terdiversifikasi termasuk mencegah emas terparkir di luar Indonesia. 

“Oleh karena itu, kita akan lihat juga aturannya, kalau kebutuhan makin banyak dari masyarakat, termasuk dalam hal ini simpanan dalam bentuk emas maka perlu diakomodasi,” ucapnya.

Di samping itu, Sri Mulyani mengungkapkan RUU PPSK memiliki nilai strategis dan penting bagi upaya untuk meneruskan proses pembangunan Indonesia secara berkelanjutan, adil, dan berdaya saing tinggi. "Reformasi sektor keuangan memiliki urgensi yang tinggi di dalam meningkatkan peranan intermediasi dan memperkuat resiliensi sistem keuangan kita," ungkapnya.

Dia menjelaskan sektor keuangan merupakan sektor yang sangat penting dan strategis untuk mendukung kemajuan pembangunan dan kesejahteraan suatu negara, terutama melalui sektor keuangan yang memiliki fungsi intermediasi yang sangat kuat. Apabila sektor keuangan domestik memiliki fungsi intermediasi yang kuat, efisien, stabil, dalam, kredibel, serta inklusif, maka Indonesia akan mampu meningkatkan perekonomian menjadi negara maju menuju tingkat pendapatan tinggi secara adil dan merata.

Kendati demikian, Sri Mulyani menuturkan sektor keuangan masih banyak memiliki permasalahan fundamental, hingga proporsi dari aset sektor keuangan yang belum merata dan masih didominasi oleh sektor perbankan.

"Perbankan sebagai salah satu sumber pembiayaan jangka pendek masih sangat dominan. Maka demikian porsi aset industri keuangan non bank sebagai sumber dana jangka panjang yang relatif masih kecil diharapkan dapat memberikan sumber pembiayaan pembangunan," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement