Kamis 10 Nov 2022 16:48 WIB

Bappebti Tegaskan Uang Kripto Pi Network Ilegal

Uang kripto Pi Network tengah viral di media sosial.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Dunia Kripto (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Dunia Kripto (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag, menegaskan Pi Network yang dikenal sebagai cyrptocurrency (uang kripto) dan tengah viral di media sosial tidak memiliki izin sehingga ilegal.

Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima Pi Network fokus pada cryptocurrency atau uang kripto. Sedangkan Indonesia tidak mengakui uang selain rupiah sebagai alat penukaran yang sah sehingga tidak mungkin dilakukan proses perizinan.

Baca Juga

Pi Network belakangan viral lantaran sejumlah akun channel di platform media sosial Youtube mencatut nama Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga untuk memuat narasi promosi Pi Network.

"Kita hanya mengenal (mengizinkan) kripto sebagai aset. Kami sudah koordinasi dengan biro hukum untuk segera menindaklanjuti ini, jangan sampai berkembang menjadi sesuatu yang merugikan masyarakat," Kata Didid dalam konferensi pers, Kamis (10/11/2022).

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, mengatakan, sejauh ini pemerintah hanya mengizinkan kripto sebagai aset investasi. Token kripto yang dapat diperdagangkan juga harus terdaftar resmi di Bappebti. Saat ini, terdapat 383 token yang terdaftar resmi dan terus dalam pengawasan Bappebti.

"Diluar itu belum (berizin)," ujarnya.

Jerry menambahkan, pihaknya pun akan menempuh langkah hukum terhadap sejumlah akun channel tidak bertanggung jawab yang telah mencatut namanya dalam mempromosikan Pi Network. Ia meminta agar setiap pihak wajib melakukan konfirmasi terlebih dahulu agar tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan.

"Banyak yang menanyakan langsung ke saya, apakah betul saya memberikan keterangan atau pernyataan terkait Pi Network bahkan ada semacam pernyataan dan video yang diputar-putar. Itu sama sekali tidak benar. Artinya itu tidak hanya missleading, tapi menyesatkan dan fitnah. Itu bukan dari saya dan itu diviralkan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement