Jumat 11 Nov 2022 22:57 WIB

Polda Metro Tambah 70 Kamera Tilang Elektronik Statis pada 2023

Kamera tilang elektronik akan dipasang di titik yang belum termonitor.

Kendaraan melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di jalur bus transjakarta, kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Korlantas Polri mengungkap perolehan uang denda tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mencapai Rp 639 miliar yang diperoleh dari 1.771.242 kasus tilang yang terekam ETLE. Polda Metro Tambah 70 Kamera Tilang Elektronik Statis pada 2023
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Kendaraan melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di jalur bus transjakarta, kawasan Pasar Rumput, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Korlantas Polri mengungkap perolehan uang denda tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mencapai Rp 639 miliar yang diperoleh dari 1.771.242 kasus tilang yang terekam ETLE. Polda Metro Tambah 70 Kamera Tilang Elektronik Statis pada 2023

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menambah 70 kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) statis di Jakarta pada 2023.

"Nanti tahun 2023 ada realisasi hibah dari Pemprov DKI Jakarta sebanyak 70 kamera ETLE Statis," kata Kepala Seksi Kecelakaan Lalulintas (Kasi Laka Lantas) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto, di Jakarta, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga

Edy mengatakan kamera ETLE statis tambahan tersebut nantinya akan dipasang di titik yang belum termonitor oleh 57 titik ETLE statis yang saat ini telah aktif menindak pelanggar aturan lalu lintas di Ibu Kota. Polda Metro Jaya pada Desember 2022 nanti juga akan meluncurkan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli, yang nantinya akan dikerahkan untuk mengawasi ruang jalan belum terpantau kamera ETLE statis.

Saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengajukan permohonan hibah 30 kamera ETLE mobile tambahan ke Pemprov DKI Jakarta. "Ditlantas Polda Metro Jaya juga tengah mengajukan ETLE mobile sebanyak 30 unit kepada Pemprov DKI Jakarta," kata Edy.

Lebih lanjut dia mengatakan saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pengadaan ETLE mobile tersebut. "Untuk 30 ETLE mobile ini kami sudah berkoordinasi, saat ini sedang tahap pengajuan, mudah-mudahan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyanggupi," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi. Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual. Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement