REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi mengungkap sebanyak enam kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul dengan korban anak yang masih dibawah umur. Dari enam kasus ini polisi telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka.
"Alhamdulillah kami mengungkap enam kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.
Dari enam kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul itu yang menarik adalah ada tersangka yang berinisial SG yang diduga pada awalnya sebagai pelaku curas yang menewaskan mertuanya Musikah di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.
Di mana, polisi menduga SG ini sebagai pelaku curas yang menewaskan korban Musikah. Akan tetapi fakta di lapangan ditemukan bukti SG ini sebagai pelaku perbuatan cabul dengan korban cucu Musikah yang merupakan korban merupakan anak tiri SG.
Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman menambahkan, dari enam kasus cabul yang diungkap TKP nya berada di wilayah Kecamatan Cibadak, Kecamatan Cikidang, Kecamatan Surade, Kecamatan dan Kecamatan Palabuhanratu.
"Rata-rata perbuatan cabul tersebut pelakunya orang yang dikenal dan mempunyai hubungan dekat dengan para korbannya," kata dia.
Aah menerangkan, dalam pengungkapan enam kasus cabul tersebut ada lima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi.
"Modus para pelaku diawali dengan bujuk rayu kemudian para korban dipaksa untuk mengikuti hasrat nafsu bejatnya," imbuh dia.