Selasa 15 Nov 2022 19:15 WIB

Majelis Umum PBB Setuju Resolusi Desak Rusia Ganti Rugi Kerusakan di Ukraina

Majelis Umum PBB setuju resolusi yang menyerukan agar Rusia ganti rugi perang

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Asap mengepul setelah penembakan Rusia di Kyiv (Kiev), Ukraina, Selasa, 18 Oktober 2022.
Foto:

Sebanyak 16 negara dan Palestina menggemakan dukungan kepada Rusia. Mereka mengatakan dalam pernyataan bersama bahwa resolusi itu tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Mereka mengatakan negara-negara yang menderita campur tangan asing, kolonialisme, perbudakan, penindasan, sanksi sepihak, dan tindakan salah internasional lainnya, juga berhak atas pemulihan, reparasi, dan keadilan yang harus ditangani melalui proses hukum yang sehat.

Duta Besar Kanada untuk PBB Robert Rae membalas bahwa resolusi tersebut tidak menyebutkan perampasan aset secara paksa atau penghancuran kekuatan negara-negara berdaulat. Dia mengatakan,a Rusia hanya membuat tuduhan karena tidak mau mengakui seruan resolusi untuk mendaftarkan dokumen internasional dalam bukti kerusakan, kehilangan, dan cedera. "Majelis tidak diminta menjalankan fungsinya sebagai hakim atau juri,” ujarnya.

Rae menyatakan, klaim Rusia bahwa resolusi tersebut adalah rencana Barat yang sistematis untuk mencuri aset negara-negara berdaulat adalah  omong kosong belaka. "Itu tidak masuk akal, dan kita harus berani mengatakannya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement