REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG - Polisi Hong Kong mengatakan pada Selasa (15/11/2022) bahwa pihaknya tengah menyelidiki pemutaran lagu yang dipakai pengunjuk rasa 2019 di pertandingan final rugby. Menurut polisi lagu itu merupakan lagu tidak resmi dari protes anti-pemerintah kota, bukan untuk mewakili negara.
Lagu itu diputar di final putra turnamen rugby Seri Sevens di Korea Selatan akhir pekan ini. Dalam sebuah pernyataan Selasa, polisi Hong Kong mengatakan lagu kebangsaan China seharusnya diputar di final yang mempertemukan Hong Kong melawan Korea Selatan di turnamen yang diselenggarakan Asia Rugby di Incheon.
"Polisi akan mengambil tindakan tindak lanjut secara serius sesuai dengan hukum apakah insiden tersebut telah melanggar Undang-undang Lagu Kebangsaan atau undang-undang lainnya, termasuk Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong," kata polisi.
Pihak kepolisian Hong Kong menolak untuk menjelaskan lebih lanjut rincian penyelidikan tersebut. Asia Rugby yang berdomisili di Hong Kong mengatakan sangat menyesalkan insiden tersebut.
Menurut mereka insiden ini disebabkan oleh kesalahan pihak -pihak terkait atau dari seorang anggota junior panitia penyelenggara lokal yang memainkan lagu yang diunduh dari internet alih-alih lagu kebangsaan yang benar. Setelah pertandingan, permintaan maaf publik diumumkan dalam bahasa Korea dan Inggris di stadion dan lagu yang benar "The March of the Volunteers" dimainkan.
Asia Rugby juga mengganti lagu tersebut di platform media sosialnya. Sisi Hong Kong Sevens menang 19-12.
Pemimpin Hong Kong John Lee mengatakan hal ini menjadi tanggung jawab penyelenggara untuk memastikan bahwa lagu yang benar dimainkan. "Saya yakin polisi akan mengambil tindakan yang tepat," katanya kepada wartawan.
"Glory to Hong Kong" ditulis pada 2019, tepat ketika protes pro-demokrasi Hong Kong meletus. Para demonstran menganggap lagu itu sebagai lagu kebangsaan mereka.
Lagu tersebut kemudian dilarang pada 2020 setelah China memberlakukan undang-undang keamanan nasional menyeluruh di Hong Kong yang menghukum apa yang didefinisikan Beijing sebagai pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing hingga hukuman penjara seumur hidup.