Kamis 17 Nov 2022 13:33 WIB

DPR Nilai Jokowi Punya Mekanisme Tentukan Calon Panglima TNI

Presiden disebut memiliki pertimbangan untuk memilih siapa calon yang layak.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
Ketua DPR Puan Maharani.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua DPR Puan Maharani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR, Puan Maharani mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima surat presiden (surpres) yang berisi nama calon panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa. Diketahui, Andika akan memasuki usia pensiun pada Desember 2022.

"Ini kan masih ada batas pengaturannya, DPR masih akan melaksanakan masa sidangnya sampai nanti pertengahan Desember. Saya meyakini bahwa pasti sudah ada mekanisme yang sudah dilakukan oleh presiden," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga

DPR sendiri akan memasuki masa reses pada 16 Desember mendatang, sedangkan Andika akan pensiun pada 21 Desember 2022. Puan menilai, Jokowi memiliki pertimbangan terhadap calon panglima TNI berikutnya, termasuk alasan belum dikirimnya surpres tersebut kepada DPR.

"Siapa, bagaimana calonnya yang akan dipilih, apakah itu terkait dengan kinerja dan lain-lain, tentunya itu presiden sudah mempunyai pertimbangan terkait hal itu," ujar Puan.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menjelaskan, DPR akan memasuki masa reses pada 16 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023. Adapun Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiunnya pada 21 Desember 2022.

Namun, hingga saat ini, DPR belum menerima surat presiden (surpres) dari Joko Widodo (Jokowi) yang berisi nama calon panglima TNI pengganti Andika. Sehingga, ia mendorong agar pemerintah segera mengirimkan surat tersebut.

"DPR akan masuk masa reses tanggal 16 Desember, berarti tanggal 24 November nama itu sudah harus masuk (kembali ke pemerintah). Artinya apa? artinya sebelum tanggal 24 (November) fit and proper test calon panglima TNI baru sudah harus selesai," ujar Hasanuddin di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Dalam Pasal 13 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan persetujuan DPR terhadap calon panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari. Tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima oleh DPR.

Tiga nama yang berpotensi mengisi posisi tersebut adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo. Ia menyebut, ketiga sosok tersebut memenuhi syarat menggantikan Andika.

"Kalau hemat saya semua cocok dan memenuhi persyaratan. Jadi kalau saya melihatnya memenuhi persyaratan, ketiganya memenuhi persyaratan," ujar Hasanuddin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement