REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang. Pembentukannya berimplikasi kepada pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang harus mengakomodasi keikutsertaan empat daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Meski dikejar target, ia meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu berhati-hati dalam menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ia meminta untuk mengedepankan kualitas dalam pembentukannya.
"Kalau memang cepat, tapi sesuai dengan (mekanisme), ya silakan saja. Namun saya selalu berharap mengedepankan kualitas dari semua pelaksanaan undang-undang yang sudah disahkan oleh DPR RI, supaya turunannya itu sesuai dengan harapan kita," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Perlu kehati-hatian dalam pembentukan Perppu UU Pemilu yang akan mengakomodasi Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya. Komisi II disebutnya akan bekerja dengan baik agar Perppu tersebut selesai tepat waktu.
"Yang pasti kita akan menyesuaikan dengan jadwal yang ada. Jadi tidak perlu terburu-buru juga, tapi tidak juga menjadi lambat," ujar Puan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, pihaknya memiliki dua tugas utama sebelum berakhirnya 2022. Pertama adalah yang berkaitan dengan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Kedua adalah pembentukan Perppu terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Karenanya, ia meminta pimpinan DPR segera mengirimkan surat pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Agar kemudian, Kementerian Sekretariat Negara Kemensetneg) dapat memprosesnya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar RUU tersebut segera diundangkan.
"Begitu diundangkan kita mencarikan pejabat Pj (penjabat) nya, itu harus disidangkan di TPA (tim penilai akhir) dan Presiden secepatnya. Setelah itu ditunjuk Pj oleh BApak Presiden dalam sidang, maka harus saya segera lakukan peresmian dan pelantikan seperti kemarin," ujar Tito.
Setelah pelantikan Pj gubernur dan peresmian Papua Barat Daya, barulah provinsi tersebut resmi secara de jure dan de facto. Setelah itu, Papua Barat Daya diakomodir dalam Perppu UU Pemilu agar dapat mengikuti Pemilu 2024.
"Setelah itu Perppu setelah diundangkan dan kemudian diserahkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan, itulah langkahnya. Ini harus cepat dilakukan karena KPU sedang menyusun tahapan, jangan sampai ada tahapan yang terganggu karena keterlambatan kita dalam menjalankan proses ini," ujar Tito.