REPUBLIKA.CO.ID, KUWAIT CITY -- Kuwait telah mengeksekusi tujuh orang yang dihukum karena pembunuhan. Ini merupakan eksekusi pertama yang dilakukan di negara itu dalam lima tahun terakhir.
Menurut laporan media setempat, empat warga Kuwait, seorang warga Suriah, seorang warga Pakistan, dan seorang warga Etiopia telah dieksekusi. Warga Etiopia dan salah satu warga Kuwait yang dieksekusi adalah perempuan.
Pernyataan Kantor Kejaksaan Umum yang dikutip oleh Kantor Berita Kuwait (KUNA), mengatakan, salah satu warga Kuwait dihukum karena terlibat dalam dua pembunuhan dan kepemilikan senjata secara ilegal. Sementara warga Kuwait lainnya yang dieksekusi dihukum karena melakukan kepemilikan senjata secara ilegal, minum alkohol di depan umum, dan mengemudi dalam keadaan mabuk.
Warga Kuwait ketiga dijatuhi hukuman atas pembunuhan berencana. Sementara wanita Kuwait yang dieksekusi dihukum atas pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata ilegal.
Pria Suriah yang dieksekusi dihukum karena penculikan, pembunuhan, dan perampokan. Sedangkan pria Pakistan dihukum karena pembunuhan dan perzinahan, serta wanita Ethiopia dihukum karena pembunuhan.
Eksekusi ini dikecam oleh External Action Service Uni Eropa. Kelompok itu menyatakan bahwa eksekusi dilakukan bertepatan dengan kunjungan Wakil Presiden Komisi Eropa Margaritis Schinas ke Kuwait.
"Masalah Hak Asasi Manusia berada di jantung hubungan internal dan eksternal Uni Eropa dan secara langsung memengaruhi semua kebijakan kami. Uni Eropa akan terus meningkatkan keprihatinannya dalam hal ini dengan Kuwait di semua tingkatan, dimulai dengan dialog Hak Asasi Manusia yang dijadwalkan pada pekan depan," ujar External Action Service Uni Eropa, dilaporkan Middle East Monitor, Kamis (17/11/2022).
External Action Service mengatakan, Uni Eropa sangat menentang hukuman mati dalam segala situasi. Uni Eropa menyebut eksekusi adalah hukuman yang kejam dan tidak manusiawi. Hukuman mati tidak berfungsi sebagai pencegah kejahatan dan merupakan penyangkalan martabat, serta integritas manusia yang tidak dapat diterima.