REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, Kamis (17/11/2022). Namun, dia mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua tersebut.
"Informasi yang kami terima, tidak hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Selain Aloysius, seorang sopir bernama Darwis yang juga semestinya diperiksa, tak memenuhi panggilan penyidik kemarin. KPK pun akan memanggil ulang keduanya. "Penjadwalan pemanggilan ulang segera di kirimkan tim penyidik," ujar Ali.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang menjerat Lukas.
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri memastikan tidak ada perlakuan yang spesial dalam penanganan kasus dugaan rasuah Gubernur Lukas. Dia menegaskan bahwa kedatangan tim penyidik ke kediaman Lukas di Kota Jayapura, Papua pada 3 November 2022, adalah upaya untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga antikorupsi.
"Saya kira tidak ada spesial, semuanya dalam rangka penegakan hukum," kata Firli di Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Firli menjelaskan, kedatangan penyidik ke rumah Lukas berdasarkan tugas pokok KPK. Ia menyebut, hal ini sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Semuanya kita lakukan sesuai dengan asas asas pelaksanaan tugas pokok KPK, apa yang itu disebut dengan kepentingan umum, apa itu disebut kepastian hukum, apakah itu dalam rangka menegakkan keadilan, proporsionalitas, dan juga tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia," jelas Firli