REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNGKIDUL -- Pihak kepolisian berhasil menangkap dua pelaku berinisial ERW (25 tahun) dan AA (37) yang melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita hamil berinisial RN (25) di Kabupaten Gunungkidul. Korban dibunuh dengan digulingkan dari atas tebing Pantai Kukup.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, korban sempat dibekap hingga lemas sebelum digulingkan dari atas tebing Pantai Kukup. Korban ditemukan di Pantai Ngrawe pada 15 November 2022 dalam keadaan tanpa busana.
"Kejadian Selasa 15 November, diketahui sekitar pukul 6.30 WIB di Pantai Ngrawe, Tanjungsari, Gunungkidul, saksi satu melihat ada orang terapung di sekitar pantai. Saksi melaporkan ke kepolisian dan korban dievakuasi ke tepian pantai, dan dibawa ke RS Wonosari," kata Edy dalam rilis yang disampaikan di Mapolres Gunungkidul, Kamis (17/11/2022).
"Dari keterangan tersangka bahwa tersangka sampai di Pantai kukup pukul 00.30 WIB dini hari. Setelah disitu, dia (pelaku) sempat mengobrol di saung dan berupaya untuk mendorongnya (korban) tapi tidak bisa. Dengan berbagai macam cara, akhirnya dia melakukannya dengan cara membekap," tambah Edy.
Edy menjelaskan, pelaku ERW dan korban tidak memiliki hubungan kekasih, tapi teman tapi mesra (TTM). Keduanya merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Jawa Tengah.
"Berteman sejak 2019, (ERW dan RN) berjumpa saat magang di SMK, tidak ada (hubungan kekasih). Sudah berteman sejak 2019, TTM. Jadi bertemu saat magang di tempat yang sama, tapi berbeda prodi," ujar Edy.
Sedangkan, untuk pelaku AA merupakan tetangga dari ERW. AA berperan dalam membantu ERW merencanakan pembunuhan terhadap RN tersebut.
"Peran AA itu membantu dan merencanakan (pembunuhan), (keduanya) merencanakan bersama-sama. ERW dan AA ini tetangga, (AA) diminta tolong (oleh ERW)," jelas Edy.
Edy menyebut, motif pembunuhan tersebut dilakukan karena korban tidak mau menggugurkan kandunganya yang sudah berusia 27 minggu. Korban dibawa ke Pantai Kukup dengan alasan untuk melakukan ritual demi kesehatan kandungannya.
Ritual itu dilakukan oleh pelaku dengan syarat, dimana korban harus membuka seluruh pakaiannya. Saat melakukan ritual tersebut, korban sempat dilecehkan oleh ERW dan AA, hingga akhirnya dibekap dan digulingkan dari atas tebing pantai tanpa busana.
"Menurut tersangka, dia melakukan ritual, jadi dengan syarat harus membuka semua busana untuk ritual. Yang membuka busana ERW sendiri, (alasan) ritual mungkin untuk alibi saja," katanya.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil yang digunakan untuk membawa korban ke lokasi kejadian. Selain itu, beberapa barang milik korban juga ikut diamankan sebagai barang bukti.
"Kendaraan (mobil) tersebut di rental oleh saudara ERW bersama AA," tambah Edy.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Keduanya diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.