Jumat 18 Nov 2022 23:23 WIB

Komite Fatwa Singapura Terima Penghargaan Global Terkait Penanganan Covid-19

Penghargaan tersebut diberikan oleh otoritas Dar al-Ifta atau fatwa Mesir.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Wisatawan menikmati suasana kawasan Masjid Sultan di Kampung Glam, Singapura, Jumat (16/8). Komite Fatwa Singapura Terima Penghargaan Global Terkait Penanganan Covid-19
Foto: Republika/Prayogi
Wisatawan menikmati suasana kawasan Masjid Sultan di Kampung Glam, Singapura, Jumat (16/8). Komite Fatwa Singapura Terima Penghargaan Global Terkait Penanganan Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Komite Fatwa Republik di Singapura, yang diketuai oleh Mufti Nazirudin Mohd Nasir, telah dianugerahi penghargaan oleh otoritas Islam global atas kontribusinya dalam menangani pandemi Covid-19 dan isu-isu kontemporer lainnya yang mempengaruhi umat Islam.

Panitia yang mengeluarkan tuntunan agama bagi umat Islam di Singapura itu merupakan penerima kedua Imam Al-Qarafi Award for Distinction in Fatwa. Penghargaan tersebut diberikan oleh Sekretariat Jenderal Otoritas Fatwa di Seluruh Dunia, yang dipimpin oleh otoritas Dar al-Ifta atau fatwa Mesir, dan Komite Fatwa adalah penerima pertamanya dari komunitas Muslim minoritas.

Baca Juga

Dewan Agama Islam Singapura (Muis) mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Kamis lalu bahwa Dar al-Ifta mengakui pedoman agama dan posisi yang dikeluarkan oleh Komite Fatwa, menekankan pada hidup berdampingan secara damai dan kohesi sosial.

"Mereka juga percaya komunitas Muslim di Singapura adalah model bagi orang lain untuk ditiru tentang bagaimana komunitas dapat hidup berdampingan secara damai dan harmonis sambil mempertahankan identitas dan ajaran agama mereka,” kata Muis, dilansir dari Straits Times, Jumat (18/11/2022).

Komite Fatwa terdiri dari sekelompok cendekiawan Islam senior yang memberikan keputusan agama kepada umat Islam. Pada puncak pandemi, saat kerumunan dibatasi, panitia mengeluarkan aturan yang mengizinkan sholat Jumat berjamaah di masjid diganti dengan sholat zhuhur yang bisa dilakukan di mana saja.

Hal itu dilakukan untuk membantu menahan penyebaran virus tersebut. Ketika pembatasan dilonggarkan, dispensasi ini tetap berlaku bagi mereka yang berisiko lebih tinggi tertular virus, dan mereka yang tidak dapat slot sholat di masjid.

Muis mengatakan Dar al-Ifta juga memuji upaya panitia dalam memberikan solusi yang andal dan praktis untuk masalah dan tantangan baru, serta penggunaan teknologi digital untuk terhubung dengan publik. "Komite Fatwa tidak hanya menjaga keaslian tradisi Islam tetapi juga secara efektif terlibat dengan isu-isu kontemporer di berbagai bidang, seperti sosiologi, ekonomi, dan kesehatan. Hal ini memungkinkan komunitas Muslim Singapura untuk terus menjalankan kehidupan beragamanya dan menghadapi tantangan kontemporer dengan percaya diri,” kata Muis.

Nazirudin menyoroti pentingnya kepemimpinan agama dalam menghadapi isu-isu terkini. "Pandemi adalah salah satu tantangan tersulit dan melelahkan yang pernah kita hadapi. Fatwa hari ini membutuhkan pemahaman yang akurat tentang konteks dan tantangan kita, serta pendekatan yang progresif dan berpikiran maju,” katanya.

Untuk diketahui, penerima penghargaan pertama adalah Mufti Yerusalem Sheikh Muhammad Hussein, yang menerimanya pada 2021.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement