Ahad 20 Nov 2022 17:16 WIB

MA Putuskan KSP Intidana Batal Pailit

Sebelumnya, anggota KSP Intidana mengajukan gugatan pembatalan perdamaian atas PKPU.

Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali dengan membatalkan putusan pailit terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan mengembalikan dalam keadaan seperti semula.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali dengan membatalkan putusan pailit terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan mengembalikan dalam keadaan seperti semula.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali dengan membatalkan putusan pailit terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan mengembalikan dalam keadaan seperti semula. Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Kukuh Subyakto dihubungi di Semarang, Ahad (20/11/2022), membenarkan salinan putusan tentang peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh pengurus KSP Intidana tersebut.

"Salinan putusan sudah kami terima beberapa hari lalu," katanya.

Baca Juga

Dalam PK yang diputus Hakim Ketua Sunartoitu, MA mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP)Intidana dan membatalkan putusan kasasi MA yang menyatakan pailit terhadap koperasi tersebut. Selain itu, MA dalam putusannya juga menyatakan KSP Intidana kembali dalam keadaan semula dan tidak dalam keadaan pailit.

Menurut Kukuh, putusan tersebut dapat diartikan jika KSP Intidana bisa kembali ke keadaan saat homologasi karena yang dibatalkan putusan kasasinya, tetapi bisa juga kembali ke seperti sebelum adanya PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang).

"Saya belum membaca lengkap salinan putusannya, tapi kemungkinan bisa dua pendapat itu," katanya.

Sebelumnya, anggota KSP Intidana mengajukan gugatan pembatalan perdamaian atas PKPU terhadap koperasi tersebut yang diputus oleh PN Semarang pada tahun 2015. Gugatan pembatalan perdamaian tersebut sempat ditolak oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang sebelum akhirnya diajukan kasasi.

Dalam putusan kasasi yang dibacakan pada tanggal 31 Mei 2022 tersebut, ditetapkan pula enam kurator yang akan mengurus dan membereskan harta pailit KSP Intidana. Atas putusan kasasi itu, KSP Intidana kemudian mengajukan PK ke MA.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement