Senin 21 Nov 2022 07:44 WIB

Polresta Sukabumi Ciduk Pemuda Sebagai Pengedar Narkoba

Peredaran sabu di Kota Sukabumi dikendalikan dari Kabupaten Bogor.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas kepolisian melakukan tes narkoba kepada warga di kantor Desa Bojong Raharja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (09/11/2018).
Foto: Antara/Nurul Ramadhan
Petugas kepolisian melakukan tes narkoba kepada warga di kantor Desa Bojong Raharja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (09/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota menciduk seorang pemuda berinisial AH (32 tahun) yang merupakan terduga pengedar sabu di Kampung Sukawarna, Kota Sukabumi. Tersangka mengaku kepada penyidik bahwa sabu tersebut didapat dari seorang warga Parung, Kabupaten Bogor, Jabar berinisial R.

Atas perintah R barang haram itu untuk diedarkan kembali oleh tersangka di wilayah Sukabumi. "Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2,4 gram yang rencananya barang haram itu hendak diedarkan kembali di wilayah Kota Sukabumi," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi di Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Ahad (20/11/2022).

Informasi yang dihimpun kepolisian, penangkapan pengedar sabu yang merupakan warga RT 004, RW 001, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu pada Kamis (17/11/2022) malam WIB, berawal dari informasi warga. Kemudian, informasi awal dikembangkan personel SatnarkobaPolres Sukabumi Kota dengan cara memancing AH untuk keluar dari tempat persembunyiannya.

Personel yang sudah melakukan pengintaian langsung menyergap tersangka saat keluar dari rumahnya. Dari tangan AH kemudian polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2,44 gram. Kemudian, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan.

Menurut Yudi, tersangka sudah beberapa kali mengedarkan sabu dengan cara tempel di beberapa titik. Selain menyita sabu, jajarannya juga menyita satu ponsel milik tersangka yang digunakan untuk bertransaksi. "Kami sudah membentuk tim untuk memburu R warga Parung, Bogor yang menjadi menyuplai sabu kepada tersangka AH untuk diedarkan kembali di wilayah Kota Sukabumi," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1), 114 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement