Selasa 22 Nov 2022 11:26 WIB

Rusia Blokir Informasi LGBT di 5.500 Situs Web

Rusia baru-baru ini meloloskan undang-undang pelarangan propaganda LGBT.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Seorang wanita mengenakan bendera kebanggaan LGBT di rambutnya. Layanan Federal untuk Pengawasan Komunikasi, Teknologi Informasi, dan Media Massa Rusia (Roskomnadzor) telah memblokir atau menghapus informasi yang mempropagandakan LGBT pada remaja di 5.500 situs web di negara tersebut.
Foto: AP/Matthias Schrader
Seorang wanita mengenakan bendera kebanggaan LGBT di rambutnya. Layanan Federal untuk Pengawasan Komunikasi, Teknologi Informasi, dan Media Massa Rusia (Roskomnadzor) telah memblokir atau menghapus informasi yang mempropagandakan LGBT pada remaja di 5.500 situs web di negara tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Layanan Federal untuk Pengawasan Komunikasi, Teknologi Informasi, dan Media Massa Rusia (Roskomnadzor) telah memblokir atau menghapus informasi yang mempropagandakan LGBT pada remaja di 5.500 situs web di negara tersebut. Pemblokiran dilakukan atas perintah pengadilan. 

"Sejauh ini, Layanan Federal untuk Pengawasan Komunikasi, Teknologi Informasi, dan Media Massa telah menghapus atau memblokir informasi di lebih dari 5.500 situs web yang berisi propaganda LGBT di kalangan anak di bawah umur. Materi tersebut diblokir berdasarkan keputusan pengadilan yang mengakui informasi tersebut dilarang untuk disebarluaskan," kata Wakil Kepala Rokomnadzor Vadim Subbotin, Senin (21/11/2022), dilaporkan laman kantor berita Rusia, TASS.

Baca Juga

Informasi itu disampaikan Subbotin kepada Komite Duma Negara tentang Kebijakan Informasi, Teknologi Informasi, dan Komunikasi. Dalam sesi tersebut, dia turut mengungkapkan bahwa dalam keadaan saat ini, dibutuhkan waktu antara dua hingga tiga bulan terhitung sejak penemuan atau pendeteksian informasi yang dilarang hingga memperoleh putusan pengadilan untuk pemblokiran. "Tidak dapat diterima untuk konten semacam itu dapat diakses oleh pengguna Rusia," ujar Subbotin. 

Pada 27 Oktober lalu, Duma Negara dalam pembacaan pertama dengan suara bulat meloloskan undang-undang tentang pelarangan propaganda hubungan seksual non-tradisional di Rusia, termasuk di media, internet, dan di buku serta film. Dokumen tersebut mengatur larangan propaganda hubungan seksual non-tradisional, pedofilia, serta penyebaran informasi tentang LGBT. Ini juga termasuk larangan pernyataan di internet, media, layanan audiovisual, film, buku, dan iklan, yang dapat mendorong kalangan remaja melakukan operasi penggantian kelamin.

Terdapat proposal untuk memperkenalkan amandemen yang relevan dengan undang-undang federal tentang informasi, teknologi informasi dan keamanan informasi, di media, tentang perlindungan anak-anak dari informasi yang berbahaya bagi kesehatan dan perkembangan mereka. Hal itu juga diterapkan pada periklanan dan dukungan negara untuk sinema Rusia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement