Selasa 22 Nov 2022 16:10 WIB

PPKM Jawa-Bali diperpanjang, Rakyat Dimin Tetap Prokes Saat Nobar Piala Dunia 2022

PPKM Jawa Bali berlaku mulai 22 November sampai 5 Desember 2022.

Jaga Prokes. Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jaga Prokes. Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022. PPKM ini akan berlaku mulai 22 November sampai 5 Desember 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal menjelaskan perpanjangan PPKM kali ini tetap dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19 yang dalam sepekan terakhir masih berada di atas angka 5.000 kasus aktif. “Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM," kata Safrizal, Selasa (22/11/2022).

Pada pemberlakukan PPKM kali ini tidak ada perubahan signifikan dimana seluruh kabupaten/kota berada di PPKM Level 1. Terdapat perubahan pada jam operasional restoran/rumah makan/cafe/warteg yang semula dibatasi jam operasionalnya dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022, di mana jam operasionalnya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol Kesehatan yang ketat.

Selain itu, pembatasan maksimal 75 persen pada pelayanan administrasi perkantoran sudah ditiadakan, sehingga seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker. ”Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022," ucap Safrizal.

Safrizal juga menegaskan pada kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022 selama periode 20 November sampai 18 Desember 2022. Termasuk antara lain pada restoran dan cafe dapat dilakukan dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai. Selain itu diupayakan dilaksanakan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter serta mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh pemda.

"Pemerintah terus menghimbau kepada seluruh pihak untuk terus bekerja sama dalam penanganan Covid-19, khususnya untuk mendorong pemberian vaksin dosis ketiga (booster) yang saat ini capaiannya masih sekitar 30 persen secara nasional," tutup Safrizal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement