Selasa 22 Nov 2022 16:15 WIB

OJK akan Perpanjang Relaksasi Industri Asuransi pada 2023

Perpanjangan relaksasi tersebut bertujuan untuk menghadapi resesi.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi (Ilustrasi)
Foto: wepridefest.com
Asuransi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang relaksasi industri asuransi pada 2023. Hal ini mengingat ancaman resesi membayangi perekonomian global 2023, laju inflasi yang tinggi hingga geopolitik yang terus memanas diprediksi masih berlangsung.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah mengatakan pihaknya memberikan relaksasi kepada industri asuransi selama wabah pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Mulai dari memperpanjang masa piutang premi yang diperhitungkan sebagai aset dari sebelumnya dua bulan menjadi empat bulan.

Baca Juga

"Kami akan menerapkan kebijakan yang sifatnya mendukung pertumbuhan industri asuransi dengan tetap menyeimbangkan dengan kepentingan konsumen," ujarnya saat webinar Insurance Outlook 2023, Selasa (22/11/2022).

Ahmad menyebut adanya perpanjangan relaksasi tersebut bertujuan untuk menghadapi resesi. Namun, relaksasi yang bersifat administratif relaksasi tersebut tidak akan diperpanjang.

“Relaksasi administratif salah satunya berupa pelonggaran waktu pemberian laporan bagi industri asuransi. Relaksasi yang tidak diperpanjang diakibatkan karena sulitnya mobilitas selama ketatnya pembatasan yang disebabkan masih tingginya kasus Covid-19, sehingga berbeda dengan saat ini,” ucapnya.

Maka itu, kebijakan perpanjangan tersebut diputuskan setelah berdiskusi dengan berbagai pihak di industri asuransi yang memang masih memerlukan beberapa relaksasi kebijakan dari OJK. "Relaksasi yang akan kami perpanjang lebih kepada yang bersifat substantif, kalau yang administratif tidak akan kami berikan lagi," ucapnya.

Selain industri asuransi, menurutnya, kebijakan relaksasi industri pembiayaan berupa restrukturisasi juga akan diperpanjang pada tahun depan, khususnya untuk mendukung sektor UMKM agar tetap tumbuh. "Perpanjangan hanya diberikan dengan segmentasi yang terbatas karena saat ini pandemi Covid-19 mulai mereda," ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement