Rabu 23 Nov 2022 15:49 WIB

Pemprov Jabar Telah Terbitkan 511 Ribu Nomor Induk Berusaha UMKM

Data saat ini ada 7,5 juta pelaku UMK di Jabar, dan baru tujuh persen yang punya NIB.

Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum secara simbolis menyerahkan perizinan dan nomor induk kepada pelaku usaha saat Gebyar NIB (Nomor Induk Berusaha) 1.000 UMK (Usaha Mikro Kecil) Perseorangan di Jabar, di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (22/11/2022). Pemprov Jabar menargetkan akan menerbitkan satu juta NIB bagi para pelaku UMK di tahun 2023 di seluruh Kabupaten/Kota. NIB merupakan bentuk legalitas dan identitas bagi pelaku usaha, dan menjadi syarat penting untuk pengajuan Standar Nasional Indonesia, Sertifikasi Halal, bantuan permodalan, juga untuk mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum secara simbolis menyerahkan perizinan dan nomor induk kepada pelaku usaha saat Gebyar NIB (Nomor Induk Berusaha) 1.000 UMK (Usaha Mikro Kecil) Perseorangan di Jabar, di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (22/11/2022). Pemprov Jabar menargetkan akan menerbitkan satu juta NIB bagi para pelaku UMK di tahun 2023 di seluruh Kabupaten/Kota. NIB merupakan bentuk legalitas dan identitas bagi pelaku usaha, dan menjadi syarat penting untuk pengajuan Standar Nasional Indonesia, Sertifikasi Halal, bantuan permodalan, juga untuk mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat mencatat hingga 15 November 2022 sebanyak 511 ribu nomor induk berusaha (NIB) telah diterbitkan bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Jumlah tersebut ditargetkan akan terus bertambah hingga satu juta NIB pada 2023. Angka 511 ribu itu catatan kami sampai dengan 15 November 2022. Dan, dalam hitungan kami, satu bulan itu bisa menerbitkan 50 ribu NIB bagi para pelaku usaha, sehingga pada akhir tahun 2022 ini harusnya angka 600 ribu sudah bisa kami capai," kata Kepala DPMPTSP Jawa Barat Noneng Komara Nengsih ketika dihubungi di Bandung, Jabar, Rabu (23/11/2022).

Noneng mengatakan semenjak 2021, DPMPTSP Jawa Barat peduli terhadap terciptanya ekosistem investasi. Menurut dia, salah satu sektor yang difokuskan adalah fasilitasi penerbitan NIB bagi UMKM.

Baca Juga

Ia menuturkan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan memfasilitasi para pelaku UMKM untuk memiliki NIB. "Berdasarkan data saat ini terdapat 7,5 juta pelaku UMK di Jawa Barat dan yang baru memiliki NIB hanya sekitar tujuh persen," kata dia.

Menurut dia, pemerintahan hingga tingkat kecamatan dan desa melakukan jemput bola dalam memfasilitasi pembuatan NIB. Berdasarkan data hingga triwulan III 2022, Kabupaten Sumedang merupakan daerah yang telah menerbitkan NIB untuk UMK terbanyak yakni lebih dari 35 ribu pelaku. Kemudian, berturut-turut Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kabupaten Garut yang masuk dalam peringkat lima besar sebagai daerah dengan fasilitasi UMK terbanyak. 

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum membuka acara Gebyar Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 1.000 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Perseorangan di SPORT Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (22/11/2022). Wagub menuturkan pembagian layanan NIB ini merupakan salah satu upaya pemprovmemperkuat peluang ekonomi secara adil dan merata melalui UMKM.

Menurutnya, UMKM terbukti kuat dan tangguh menghadapi berbagai jenis krisis dalam meningkatkan perekonomian termasuk pandemi Covid-19. Ia menjelaskan, dengan NIB, para pelaku UMKM mendapatkan banyak keuntungan, mulai dari identitas yang terdaftar resmi, akses pasar yang lebih luas, hingga kemudahan terkait permodalan.

"Dengan adanya NIB ini ada beberapa keuntungan. Pertama jelas tercatat, kedua bisa akses ke yang lain, ketiga permodalan begitu mudah, dan yang lainnya," katanya.

Untuk itu, Uu berharap semangat membangun UMKM ini dapat direplikasi bupati dan wali kota di seluruh Jabar. Dia juga mengatakan, mayoritas pelaku UMKM kurang memahami dunia perbankan dan teknis menjalankan bisnisnya, sehingga menjadi tugas pemerintah dalam mengedukasi pelaku UMKM.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement