Rabu 23 Nov 2022 15:59 WIB

Mantan Kades di Ciamis Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Mantan Kades diduga menyalahgunakan uang perbaikan jalan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Dana Desa
Ilustrasi Dana Desa

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Mantan Kepala Desa (Kades) Sukasetia di Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan alokasi dana desa. Tersangka berinisial IS (53 tahun) diduga menyelewengkan dana desa, yang semestinya untuk memperbaiki jalan dan membangun gedung olahraga desa, untuk operasional desa dan kepentingan pribadinya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ciamis, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengatakan, kasus itu dilaporkan kepada aparat kepolisian pada 2020. Setelah menerima laporan, polisi kemudikan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka dua orang, yaitu IS dan TH (48)," kata dia saat konferensi pers di Polres Ciamis, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga

Tersangka IS diketahui merupakan Kepala Desa Sukasetia periode 2013-20129. Sementara tersangka TH merupakan sekretaris desa.

Menurut Tony, dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada 2018. Ketika itu, Desa Sukasetia memiliki program berupa pengaspalan atau hotmix jalan di Dusun Cinangka, Desa Sukasetia, dan pembangunan gedung olahraga desa.

Ia menjelaskan, pekerjaan pengaspalan di Dusun Cinangka tidak dilakukan oleh tim pelaksana kegiatan sebagaimana perencanaan awal. Pengaspalan itu dikerjakan oleh pihak lain. Kemudian dana pekerjaan itu tidak diberikan seluruhnya. Sebagian dana pengaspalan digunakan untuk operasional desa atas perintah kades dan sekretaris desa.

Sementara terkait pembangunan gedung olahraga, Tony mengatakan, pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai RAB. Sebagian anggaran pekerjaan juga digunakan untuk operasional desa, atas perintah kedes dan sekretaris.

Setelah itu, tersangka memerintahkan bendahara desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa TA 2018 sesuai dengan proposal pernohonan pencairan. Sedangkan faktanya, anggaran itu tidak digunakan sesuai proposal.

Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa belasan saksi dan tiga saksi ahli. "Dugaan kerugian negara akibat kasus sejumlah Rp 225.619.103," kata Tony.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa itu digunakan untuk operasional desa. Selain itu, dana itu juga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.

Tony mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus itu. Barang bukti yang disita antara lain sejumlah kwitansi, proposal dana desa, dan uang sekitar Rp 14 juta. "Saat ini perkara dalam tahap persiapan ditahapduakan," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu akan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda maksimal minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Tony mengimbau kepada para kepala desa untuk menggunakan anggaran dana desa sesuai peruntukan. Pasalnya, anggaran dana desa harus digunakan untuk membangun desa. "Imbauan kepada kepala desa untuk menggunakan dana desa sesuai peruntukan dan aturannya," kata dia.

Foto: Polres Ciamis menggelar konferensi pers terkait kasus korupsi penggunaan anggaran dana desa, di Polres Ciamis, Rabu (23/11/2022). Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu IS (53) sebagai mantan Kades Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, dan TH (49) sebagai sekretaris desa. Kerugian negara dalam kasus itu mencapai sekitar Rp 225 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement