Rabu 23 Nov 2022 14:26 WIB

KPK Sebut Anggota Polri Bambang Kayun Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah

Bambung Kayun mempraperadilankan KPK atas status tersangkanya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan penerimaan suap yang menyeret anggota Polri, Bambang Kayun Bagus PS. Dia diduga menerima suap berupa uang miliaran rupiah dan mobil mewah dalam penanganan kasus terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah (mobil Fortuner)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga

Meski demikian, Ali enggan merinci jumlah uang yang diterima Bambang. KPK hingga kini masih melakukan penyidikan dengan mengumpulkan barang bukti.

"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," ujarnya.