REPUBLIKA.CO.ID, Parlemen Eropa menunjuk Rusia sebagai negara sponsor terorisme.
Empat negara Eropa menetapkan Rusia sebagai negara sponsor terorisme. Keempatnya adalah Lituania, Latvia, Estonia, dan Polandia.
Keputusan tersebut ditetapkan dengan alasan serangan militer Moskow terhadap sasaran sipil seperti infrastruktur energi, rumah sakit, sekolah dan tempat penampungan melanggar hukum internasional.
Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy mendesak Amerika Serikat dan negara-negara lain untuk menyatakan Rusia sebagai negara sponsor terorisme.
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken sejauh ini menolak untuk mendaftarkan Rusia sebagai negara teroris.
Departemen Luar Negeri AS saat ini baru menetapkan empat negara, yaitu Kuba, Korea Utara, Iran dan Suriah sebagai negara sponsor terorisme.