REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari menilai, kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk kembali meningkatkan kepercayaan publik sudah baik. Namun, ia menilai instruksi tersebut tak dijalankan oleh seluruh anggotanya hingga ke tingkat bawah.
"Tak berjalannya perintah Kapolri kepada jajarannya di tingkat bawah sehingga tak sesuai dengan yang diharapkan," ujar Taufik dalam diskusi yang digelar Indikator Politik Indonesia, Ahad (27/11/2022).
Jarak dari Kapolri hingga anggotanya di tingkat bawah sangatlah jauh. Hal itu membuat sebuah kebijakan tidak sampai dan tak berjalan dengan semestinya. Inilah yang membuat banyak terjadinya kesalahan dari anggota kepolisan di jajaran tingkat bawah.
Padahal, jajaran tingkat terbawah itu menjadi peran terpenting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. Pasalnya, merekalah yang bersinggungan langsung dengan aktivitas masyarakat. "Masyarakat masih menunggu, apakah instruksi itu hanya sekadar instruksi ataukah instruksi terealiasi," ujar Taufik.
Karenanya, ia berharap adanya perubahan kultur di Polri dari tingkat teratas hingga terbawah. Instruksi Kapolri harus benar-benar dijalankan tanpa pandang bulu jika memang terbukti bersalah.
"Jangan permisif terhadap kawan tersebut, meskipun itu kawan. Jadi ada pengawasan di tingkat bawah saling mengawasi satu sama lain," ujar politikus Partai Nasdem itu.
Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei terkait kinerja lembaga penegak hukum di mata publik. Dari 12 lembaga negara yang ditanyakan kepada publik, Polri berada di urutan ke-11 dengan kepercayaan publik sebesar 60,5 persen.
"60,5 persen terdiri dari 8,7 persen percaya dan 51,8 persen cukup percaya. Kurang percaya 33,2 persen dan 5,2 persen tidak percaya sama sekali," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi lewat rilis daringnya, Ahad (27/11/2022).
Di bawah Polri adalah partai politik dengan kepercayaan publik sebesar 57,4 persen. Peringkat teratas adalah TNI dengan 93,4 persen. Selanjutnya, presiden (88,0 persen), Mahkamah Agung (80,4 persen), Mahkamah Konstitusi (79,6 persen), dan Kejaksaan Agung (77.5 persen).
Selanjutnya, adalah pengadilan dengan kepercayaan publik sebesar 76.8 persen. Di bawahnya ada Majelis Permusyawaratan Rakyat (71.9 persen), Komisi Pemberantasan Korupsi (71 persen), Dewan Perwakilan Daerah (68,7 persen), dan Dewan Perwakilan Rakyat (64,2 persen).