REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bakal mulai menerapkan sanksi terkait pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pasalnya, selama ini pelanggaran yang terjadi di KTR baru ditindaklanjuti dengan pendekatan persuasif.
"Kita akan mulai menerapkan sanksi, selama ini masih persuasif, seperti teguran lisan," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani belum lama ini.
Selain sanksi, penilaian mandiri terhadap penerapan KTR juga dilakukan. Penilaian mandiri (self assessment) ini sebagai bentuk evaluasi kepatuhan tempat-tempat yang ditetapkan masuk dalam KTR di Kota Yogyakarta.
Emma menyebut, Pemkot Yogyakarta akan menyusun peraturan walikota (perwal) peta jalan penerapan perda KTR selama lima tahun yakni 2022-2027. Peta jalan tersebut akan mencakup terkait pengembangan penilaian mandiri oleh pengelola atau penanggung jawab KTR, termasuk penegakan perda dengan penerapan sanksi administrasi dan denda.
“Soal peta jalan ini baru disiapkan dibuat, nanti akan kami sosialisasikan dan implementasikan. Sekarang utamanya di tujuh KTR, ada self assessment atau penilaian secara mandiri," ujar Emma.
Dijelaskan, ada beberapa indikator dalam penilaian mandiri KTR. Mulai dari penyediaan papan KTR yang memuat tanda larangan merokok, larangan mengiklankan produk rokok dan larangan menjual produk rokok, tidak menyediakan asbak, serta menyediakan tempat khusus merokok.
"Dari penilaian mandiri itu kemudian dilaporkan. Jadi kita akan tahu apakah mereka patuh apa tidak. Kalau tidak, kita akan mulai menerapkan sanksi," jelasnya.
Pemkot sendiri sebelumnya sudah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR. Namun, selama berjalannya perda KTR ini, belum diterapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran dalam penerapan KTR.
Mengacu pada perda KTR tersebut, pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, tertulis dan dipublikasikan. Selain itu, ada ketentuan pidana yakni kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 7,5 juta.
Emma menuturkan, penerapan sanksi pelanggaran tersebut juga akan dimasukkan dalam peta jalan penerapan perda KTR yang saat ini tengah disusun Pemkot Yogyakarta. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penerapan sanksi ini nantinya.
"KTR ini kita bersama-sama, tapi karena tugas pokok penegakan di Satpol PP. Yang penting kebijakan dari pemerintah sudah ada komitmen untuk melaksanakan sanksi, karena kadang terkait perilaku kita harus memaksa dan diulang-ulang terus," tambah Emma.
Hingga saat ini, wilayah yang sudah mendeklarasikan sebagai KTR di Kota Yogyakarta sudah mencapai 232 RW. Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017, wilayah yang masuk dalam penerapan KTR mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, hingga tempat umum.
"Perda KTR tidak melarang orang merokok, tapi mengatur supaya hak masing-masing orang terpenuhi. Tujuannya untuk melindungi kesehatan dari bahaya asap rokok," jelas Emma.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengatakan, penerapan KTR merupakan komitmen untuk menjamin hak warga memperoleh udara tanpa polusi. Diharapkan, masyarakat mematuhi aturan KTR di Kota Yogyakarta.
"Konsistensi menjadi kata kunci dalam membangun kesadaran mengenai KTR, sehingga harus menjadi perhatian semua pihak untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok," kata Sumadi.
Sumadi menegaskan, semua pihak harus berkolaborasi dalam mensukseskan penerapan KTR ini. Kedepannya, diharapkan kawasan yang masuk sebagai KTR terus bertambah dan masyarakat juga patuh terhadap aturan KTR guna mewujudkan Kota Yogyakarta bebas asap rokok.