Senin 28 Nov 2022 17:55 WIB

Mensesneg: Rotasi Matra Bisa Jadi Pertimbangan Jokowi Pilih Panglima TNI

Jenderal Andika Perkasa merupakan Panglima TNI dari matra Angkatan Darat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Mensesneg Pratikno (kedua kanan) menyerahkan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (28/11/2021). Presiden Joko Widodo mengusulkan nama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono menjadi calon tunggal Panglima TNI kepada DPR, sebagai pengganti Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun. Republika/Prayogi.
Foto: Republika/Prayogi
Mensesneg Pratikno (kedua kanan) menyerahkan Surat Presiden (Surpres) kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (28/11/2021). Presiden Joko Widodo mengusulkan nama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono menjadi calon tunggal Panglima TNI kepada DPR, sebagai pengganti Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun. Republika/Prayogi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno resmi menyerahkan surat presiden (surpres) calon panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa. Satu nama yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.

Ia menjelaskan, pengusulan nama Yudo merupakan hak prerogatif Jokowi sebagai presiden. Rotasi matra di TNI bisa jadi memang menjadi pertimbangan Jokowi untuk menunjuk Angkatan Laut (AL) di posisi tersebut.

Baca Juga

"Ya bisa jadi (rotasi matra TNI) salah satu pertimbangannya. Saya kira itu salah satu lah pertimbangannya," ujar Pratikno di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Sebelum pengiriman surpres, nama Yudo, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo telah memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi calon panglima TNI. Namun, tentu ada pertimbangan Jokowi untuk memilih Yudo.

"Jadi kalau calon panglima TNI itu selalu dari kepala staf atau mantan kepala staf yang masih aktif sebagai anggota TNI," ujar Pratikno.

Ia menjelaskan, Andika akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember mendatang. Sedangkan DPR akan menutup masa sidang tahun ini pada 15 Desember 2022 dan akan menjalani masa reses.

Adapun dalam Pasal 13 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari. Tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima oleh DPR.

"Kami sangat-sangat harapkan bahwa surat dari DPR bisa diterima oleh Bapak Presiden dalam waktu secepatnya. Tentu saja sebelum masa reses masa sidang DPR ini berhenti dan memasuki masa reses sudah bisa diterima Bapak Presiden," ujar Pratikno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement