Selasa 29 Nov 2022 05:26 WIB

Satu Orang Tewas Akibat Tawuran di Cipondoh, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka  

Tiga tersangka diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal.

Rep: Eva Rianti / Red: Ratna Puspita
Aksi tawuran antarkelompok di Cipondoh, Kota Tangerang, mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Foto: Foto : MgRol_92
Aksi tawuran antarkelompok di Cipondoh, Kota Tangerang, mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aksi tawuran antarkelompok di Cipondoh, Kota Tangerang, mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Polisi menangkap 15 orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi tawuran itu berlangsung di Jalan KH Hasyim Ashari, tepatnya di depan restoran cepat saji di Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 04.30 WIB. Dalam aksi itu, seorang remaja berinisial RAS (17), yang merupakan warga Cipondoh, meninggal dunia.

Baca Juga

“Dari 15 remaja yang diamankan, kami tetapkan tiga pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia menjadi tersangka, yakni berinisial ALS alias Gembel (16) dan DS alias Bwo (17), sedangkan RDY alias Jonkay (22) masih belum tertangkap dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Zain dalam keterangannya, Selasa (28/11/2022).

Zain menuturkan, sebelum melancarkan aksi tawuran, dua kelompok remaja itu terlebih dahulu janjian melalui media sosial. Lalu, bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) untuk saling menyerbu, hingga akhirnya memakan korban.

Korban meninggal dunia, RAS, merupakan anggota dari kelompok yang bertikai. Korban mengalami luka bacok pada bagian perut sebelah kiri, pinggul belakang kanan, dan pundak atas bagian kanan.

“Para pelaku sudah kami amankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan masih dilakukan pemeriksaan serta pengembangan. Dari para pelaku, kami mengamankan barang bukti dua jenis senjata tajam berupa celurit dengan gagang kayu dan sebilah besi pipih dengan sebutan corbek,” tutur Zain.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement