REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten berharap agar segera ada forum antarpemerintah pusat, provinsi dan daerah perihal peraturan kegiatan pertambangan. Viralnya kasus tambang ilegal di Klaten seharusnya bisa dimanfaatkan sebagai momentum perbaikan.
"Harapan kami ke depan ini segera duduk bareng antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten untuk ada diskresi aturan, seperti apa aturannya kemudian segera bisa dijalankan. Karena kalau tidak masih jalan seperti itu seakan abu-abu seperti ini terus begitu," kata Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, Rabu (30/11/2022).
Hamenang menjelaskan bahwa saat ini adalah momentum yang tepat. Sebab dengan viralnya kasus tambang ilegal berawal dari cicitan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, di Twitter yang akhirnya membuat semua mata tertuju ke Kabupaten Klaten dan sekitarnya.
"Berkaitan dengan tambang karena memang bermasalah tambang ini kan belum selesai juga sampai hari ini. Ini momentum bagus sekali Mas Gibran mencuit seperti itu jadi ini kemudian viral semua mata melihat. Lah, ini kemudian harus ada eksekusi dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Sebab nggak bisa kalau cuma kabupaten saja, nggak bisa," terangnya.
Hamenang mengatakan bahwa tambang ilegal tersebut sudah ada izin. Namun secara keseluruhan izin belum penuh semuanya sehingga belum bisa disebut tambang legal.
"Kenapa bisa dibilang ilegal? Karena secara izin mereka belum memenuhi semuanya, artinya memang sudah berproses tapi belum semuanya selesai. Sebelumnya saya nggak tahu (tambang ilegal) tapi realitasnya tambang ilegal di Klaten itu ada kalau saat ini saya tidak tahu (jumlahnya) karena belum sidak lagi nanti kita cari informasi," terangnya.
Selanjutnya, pihaknya menjelaskan bahwa sebelum kasus tambang ilegal viral, pihaknya memang sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan membuat surat rekomendasi. "Teman-teman kami di komisi 3 bulan Oktober kemarin menanggapi ada beberapa usulan saran dari masyarakat ada beberapa lokasi. Memang ditemukan beberapa sudah proses berizin namun belum ada yang full artinya ya mereka masih abu-abu izinnya. Kalau untuk surat rekomendasi sudah kita ajukan ke mana-mana sejak 15 Oktober lalu," pungkasnya.