Jumat 02 Dec 2022 17:50 WIB

Penyidik Gelar Perkara Penetapan Tersangka Ismail Bolong

Ismail Bolong sempat meralat soal uang setoran tambang ilegal ke Kabareskrim Polri.

Red: Ilham Tirta
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto (kedua kanan) saat menyampaikan keterangan pers.
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto (kedua kanan) saat menyampaikan keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggelar perkara untuk menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur. Gelar perkara tersebut awalnya dijadwalkan pada Kamis (1/12/2022), namun tidak terlaksana karena penyidik berkonsentrasi memeriksa istri dan anak Ismail Bolong.

"Segera (gelar perkara penetapan tersangka) dilakukan hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga

Menurut Pipit, hasil pemeriksaan terhadap anak dan istri Ismail Bolong menguatkan penyidikan kasus tersebut. "Pemeriksaan kemarin lancar, keterangannya saling menguatkan satu dan lainnya," kata Pipit.

Keterkaitan anak dan istri Ismail Bolong dalam perkara itu karena ada perusahaan tambang yang dipimpin oleh anak Ismail. Dia menjabat sebagai direktur. "Itukan korporasi, anaknya sebagai dirut, istrinya yang melakukan transaksi," kata Pipit.

Pipit tidak menyebutkan nama perusahaan tambang yang dioperasikan oleh Ismail Bolong dan keluarga. Dalam perkara tersebut, penyidik telah melayangkan dua kali pemanggilan terhadap Ismail Bolong. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.

Selain itu, penyidik telah menangkap satu orang tersangka dalam perkara ini. Namun belum diungkap siapa identitas tersangka tersebut dengan alasan sedang pemeriksaan.

Kasus dugaan suap tambang ilegal menarik perhatian publik karena dianggap sebagai 'perang bintang'. Ismail dalam testimoni yang diralatnya mengaku menyetor uang hingga Rp 6 miliat kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Ismail juga menyetor kepada berbagai petinggi Polri lainnya.

Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo menyatakan pernah memeriksa Ismail Bolong dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Namun, hal itu diungkap Sambo setelah menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Mantan anggota Polri berpangkat aiptu itu juga pernah diperiksa Propam Polri, dengan beredarnya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan surat Kadiv Propam Polri yang saat itu dijabat Ferdy Sambo pada 7 April 2022.

Agus Andrianto membantah dan menantang untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) jika hal tersebut benar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement