Jumat 02 Dec 2022 02:02 WIB

Begini Nasib Pengedar Pil Koplo di Purbalingga Setelah Dibekuk Petugas

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mengambil barang kiriman

Rep: idealisa masyrafina/ Red: Hiru Muhammad
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil membekuk pengedar obat terlarang berinisial FB (24 tahun) warga Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.
Foto: Dok. Polres Purbalingga
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil membekuk pengedar obat terlarang berinisial FB (24 tahun) warga Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil membekuk pengedar obat terlarang berinisial FB (24 tahun) warga Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Tersangka diamankan berikut barang bukti ratusan butir obat terlarang.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Rabu (30/11/2022) mengatakan, jajaran Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang ini pada Ahad (13/11/2022). "Tersangka yang diamankan merupakan pengedar obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga," jelas Wakapolres.

Baca Juga

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya warga yang dicurigai sebagai pengedar obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangmoncol. Berdasarkan laporan tersebut kemudian dilakukan upaya penyelidikan.

Dalam penyelidikan diketahui terduga pengedar, mengambil paket di salah satu jasa pengiriman barang. Petugas yang sedang melakukan pengamatan kemudian melakukan pemeriksaan dengan hasil didapati paket berisi obat terlarang yang baru diambilnya.