Jumat 02 Dec 2022 02:02 WIB

Begini Nasib Pengedar Pil Koplo di Purbalingga Setelah Dibekuk Petugas

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mengambil barang kiriman

Rep: idealisa masyrafina/ Red: Hiru Muhammad
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil membekuk pengedar obat terlarang berinisial FB (24 tahun) warga Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.
Foto: Dok. Polres Purbalingga
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil membekuk pengedar obat terlarang berinisial FB (24 tahun) warga Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil membekuk pengedar obat terlarang berinisial FB (24 tahun) warga Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Tersangka diamankan berikut barang bukti ratusan butir obat terlarang.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Rabu (30/11/2022) mengatakan, jajaran Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang ini pada Ahad (13/11/2022). "Tersangka yang diamankan merupakan pengedar obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga," jelas Wakapolres.

Baca Juga

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya warga yang dicurigai sebagai pengedar obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangmoncol. Berdasarkan laporan tersebut kemudian dilakukan upaya penyelidikan.

Dalam penyelidikan diketahui terduga pengedar, mengambil paket di salah satu jasa pengiriman barang. Petugas yang sedang melakukan pengamatan kemudian melakukan pemeriksaan dengan hasil didapati paket berisi obat terlarang yang baru diambilnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 390 butir obat terlarang jenis Hexymer, 200 butir obat jenis Tramadol, satu buah botol bekas Hexymer, satu unit handphone, uang tunai Rp. 337 ribu dan satu unit sepeda motor.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu membeli obat terlarang secara online. Setelah barang dikirim kemudian diedarkan kepada pembeli untuk mencari keuntungan," jelasnya.

Dari keterangan tersangka ia membeli obat terlarang secara online melalui aplikasi jual beli seharga Rp. 140 ribu per boks. Apabila terjual semua, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50 ribu.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement