Rabu 30 Nov 2022 19:59 WIB

Pemprov Papua: Tiga Provinsi Baru Harus Berkoordinasi Intens

Koordinasi penting dalam menyiapkan dokumen perencanaan daerah.

Sekda Papua, M Ridwan Rumasukun.
Foto: ANTARA/Indrayadi TH
Sekda Papua, M Ridwan Rumasukun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Pemerintah Provinsi Papua meminta tiga provinsi baru secara intens meningkatkan koordinasi. Hal itu guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan maksimal, khususnya pada penyiapan dokumen perencanaan daerah yang menjadi tanggung jawab bersama.

Sekretaris Daerah Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan.

Baca Juga

"Untuk itu, pemerintah harus melindungi dan menjunjung tinggi harkat dan martabat pada hak dasar Orang Asli Papua (OAP) sehingga mempercepat pembangunan kesejahteraan," katanya di Jayapura, Rabu (30/11/2022).

Menurut Ridwan, tiga provinsi tersebut harus melakukan percepatan dalam penyiapan dokumen penyelenggaraan pemerintahan. Kemudian, penyusunan dokumen perencanaan daerah oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri berupa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2023 dan Rencana Penarikan Dana (RPD) pada 2024-2026.

"Dokumen RPD 2024-2026 menjadi pedoman penyusunan RKPD 2024, mengingat Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) induk berakhir pada 2023, perlu langkah-langkah strategis memastikan proses perencanaan pembangunan di tiga DOB sesuai tujuan pembangunan nasional tetap mengawal nilai-nilai tujuan dari Otsus Papua," ujarnya.

Sebelumnya, telah dilakukan penyerahan dokumen RKPD kepada Pemerintah Papua untuk tiga provinsi baru yang difasilitasi oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Penyerahan dilakukan di salah satu hotel di Kota Jayapura, Papua pada Rabu (30/11/2022).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement