Sabtu 03 Dec 2022 06:46 WIB

Parkir Liar di Kawasan Senopati dan Gunawarman Jaksel Ditertibkan

Penertiban parkir liar dilakukan jelang akhir pekan.

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menderek mobil yang parkir sembarangan menggunakan mobil derek hidrolik otomatis.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menderek mobil yang parkir sembarangan menggunakan mobil derek hidrolik otomatis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI menertibkan parkir liar di kawasan Jalan Senopati dan Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan. "Ditlantas PMJ bersama Dishub melaksanakan penertiban parkir liar di kawasan Jalan Senopati dan Jalan Gunawarman, Jaksel," demikian keterangan Polda Metro Jaya melalui akun instagram @tmcpoldametro di Jakarta, Jumat (1/12/2022) malam.

Untuk memulai penertiban, petugas gabungan itu terlebih dahulu melakukan apel persiapan penertiban parkir liar di kawasan tersebut. Selama ini, Jalan Senopati dan Jalan Gunawarman di Jakarta Selatan kerap ramai dikunjungi warga untuk menyambut akhir pekan karena di kawasan itu banyak destinasi wisata kuliner.

Baca Juga

Selain itu, kawasan itu juga menjadi tujuan anak-anak muda karena banyak terdapat restoran atau kafe. Petugas gabungan itu menyusuri kawasan tersebut untuk mengendalikan parkir liar yang banyak menggunakan badan jalan atau trotoar sehingga kerap menimbulkan kemacetan.

Sebelumnya, melalui akun Instagram @dishubjaksel, Dinas Perhubungan bersama Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan kegiatan rutin menderek kendaraan yang parkir liar di sejumlah titik di Jakarta Selatan. Sejumlah kendaraan roda empat diderek karena parkir sembarangan di antaranya di Jalan Tebet Barat, Jalan Menteng, Jalan Saharjo dan Jalan Taman Patra.

Selanjutnya, di Jalan Gatot Subroto, Jalan Menteng Dalam, Jalan Grogol Utara dan Jalan Kuningan juga dilakukan penderekan kendaraan roda empat yang parkir menggunakan badan jalan. Kegiatan derek itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Dalam Perda itu disebutkan kendaraan bermotor yang berhenti dan atau parkir bukan ada fasilitas parkir yang ditetapkan dapat dilakukan tindakan berupa penguncian ban kendaraan. Selain itu, penderekan ke tempat parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan pemerintah daerah dan atau pencabutan pentil ban. Beberapa waktu lalu dalam enam hari operasi, petugas menderek sekitar 43 mobil dari kawasan itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement