REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mempunyai visi menjadi lembaga utama yang mensejahterakan umat. Untuk membantu mewujudkan itu, Baznas mendorong Instruksi Presiden (Inpres) tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat dinaikan gradenya dari voluntary (sukarela) menjadi mandatory (wajib).
"Kita semua mendorong agar regulasi yang sudah ada selama ini yaitu Inpres Republika Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/ Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha dinaikkan gradenya dari voluntary menjadi mandatory untuk ASN atau pegawai yang Muslim dan penghasilan sudah mencapai nisab," kata Pimpinan Baznas, Saidah Sakwan kepada Republika, Senin (5/12/2022).
Saidah mengatakan, regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang diharapkan Baznas, sedang dipersiapkan dan diskusikan dengan stakeholder utama.
Mengenai harapan Baznas adanya regulasi yang mewajibkan muzaki melaksanakan zakat, menurut Pimpinan Baznas Nadratuzzaman Hosen, harapan itu harapan yang normal dan bukan harapan yang berlebihan. Di dalam Alquran, kata zakat dan sholat bergandengan sampai sekitar 24 kali.
"Jadi bukan harapan yang berlebihan, ini harapan normal, karena dana zakat juga untuk kepentingan nasional, ini (dana zakat) kembali ke delapan asnaf di antaranya fakir miskin," jelas Nadratuzzaman.
Ia menambahkan, dalam melaksanakan tugasnya, Baznas menerapkan prinsip tiga aman. Yaitu aman syari, aman regulasi, dan aman NKRI.
Di tempat lain, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda menanggapi wacana Baznas yang mengharapkan ada peraturan yang mewajibkan muzaki membayar zakat. Kiai Huda menyampaikan bahwa suatu kemajuan bagi Indonesia jika ada peraturan yang mewajibkan muzaki melaksanakan zakat.
Kiai Huda mengatakan, bagi Muslim yang sudah mampu ada kewajiban melaksanakan zakat. Tentu di mata ulama, jika ada peraturan yang mewajibkan muzaki berzakat adalah hal yang baik. Akan tapi yang membuat dan menentukan regulasi atau peraturan adalah teman-teman di DPR
"Itu suatu kemajuan ke arah yang lebih baik jika itu (peraturan yang mewajibkan muzaki melaksanakan zakat) betul-betul ditetapkan dalam sebuah aturan yang mengikat," kata Kiai Huda kepada Republika, Senin (6/12/2022).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI ini ikut berharap ada kewajiban bagi muzaki melaksanakan zakat dalam sebuah peraturan. Jadi ada semacam pemaksaan kepada umat Islam yang mampu untuk melaksanakan zakat. Karena di dalam sebagian harta orang yang mampu ada bagian untuk saudara-saudara yang membutuhkan atau fakir miskin.
Ia mengingatkan, kalau melihat era sahabat Nabi Muhammad SAW, di era sahabat Abu Bakar diangkat jadi khalifah. Salah satu yang dilakukan oleh sahabat Abu Bakar adalah memerangi umat Islam yang tidak mau membayar zakat.
"Saya kira ini langkah yang baik ya jika (peraturan yang mewajibkan muzaki melaksanakan zakat) disetujui oleh teman-teman legislatif atau DPR," jelas Kiai Huda.