Rabu 07 Dec 2022 16:52 WIB

UMK 2023 se-Tangerang Raya Kisaran Rp 4,5 Juta, Ini Perinciannya

UMK Tangerang rata-rata naik 6-7 persen.

Rep: Eva Rianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Buruh pabrik.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Buruh pabrik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan kenaikan angka upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2023 se-Provinsi Banten, Rabu (7/12/2022). Angka UMK 2023 di Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan Kabupaten Tangerang tercatat sekitar Rp 4,5 juta. 

Penetapan itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023. Keputusan penetapan UMK tersebut turut mempertimbangkan surat rekomendasi Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Banten.

 

"Ada beberapa kenaikan, rata-ratanya itu 6 persen, bahkan ada yang di atas 7 persen," kata Al Muktabar, Rabu (7/12/2022). 

 

Perinciannya, Kabupaten Pandeglang Rp. 2.980.351,46 (naik 6,43 persen dari UMK 2022 Rp2.800.292,64). UMK Kabupaten Lebak Rp. 2.944.665,46 (naik 6,17 persen dari UMK 2022 Rp 2.773.590,40). Kabupaten Serang Rp. 4.492.961,28 (naik 6,59 persen dari UMK 2022 Rp 4.215.180,86). 

 

Kabupaten Tangerang Rp. 4.527.688,52 (naik 7,02 persen dari UMK 2022 Rp 4.230.792,65), Kota Tangerang Rp. 4.584.519,08 (naik 6,97 persen dari UMK 2022 Rp 4.285.798,90). Kota Tangerang Selatan Rp. 4.551.451,70 (naik 6,34 persen dari UMK 2022 Rp 4.280.214,51). 

 

Selanjutnya, Kota Cilegon Rp. 4.657.222,94 (naik 7,30 persen dari UMK 2022 Rp 4.340.254,18) dan Kota Serang Rp. 4.090.799,01 (naik 6,24 persen dari UMK 2022 Rp 3.850.526,18). 

 

Al Muktabar menyampaikan, kenaikan UMK Kabupaten/Kota yang berbeda-beda di masing-masing daerah karena beberapa faktor. Faktor tersebut meliputi faktor tingkat inflasi, alfa, serta tingkat pengangguran terbuka di tiap kabupaten/kota. 

 

"Metode penghitungan itu juga sudah ada aplikasinya, jadi begitu di entri data dengan beberapa faktor tadi keluar kuantitatif. Harapan saya bahwa kita perlu kondusif, melihat keadaan kita dengan faktor ekonomi yang harus sama-sama kita jaga, maka mohon berkenan apa yang telah diputuskan ini dapat diterima sebaik-baiknya," terangnya.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi menjelaskan, upah minimum yakni upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Para pengusaha diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan angka upah minimum tersebut. 

 

"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan," tegasnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement