Rabu 07 Dec 2022 21:13 WIB

Langkah-Langkah Pijat Bayi untuk Redakan Batuk, Pilek, dan Kembung

Aktivitas memijat dapat meningkatkan bonding orang tua dengan bayinya.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Reiny Dwinanda
Pijat bayi (Ilustrasi). Ayah dan ibu bisa memijat sendiri bayinya di rumah, tak harus di baby spa.
Foto: flickr
Pijat bayi (Ilustrasi). Ayah dan ibu bisa memijat sendiri bayinya di rumah, tak harus di baby spa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pijat bayi biasanya diserahkan para ibu kepada ahlinya, seperti terapis di baby spa dan massage. Sebetulnya, beberapa langkah yang bisa diikuti para ibu untuk melakukannya sendiri di rumah, terlebih pijat bayi juga bisa meningkatkan bonding dengan anak.

Pemilik VY Mom and Baby Care, bidan Evi Putri Damayanti, memaparkan langkah-langkah memijat bayi dengan benar. Pijat ini tentunya memberi sentuhan pada anak, dan ketika ibu memberikan sentuhan kepada anak, otomatis anak akan lebih membutuhkan ibunya.

Baca Juga

"Karena dia tahu dia merasa dicintai, merasa kalau orang tuanya lebih memperhatikannya. Berbeda dengan anak-anak yang jarang disentuh, biasanya kalau anak jarang disentuh, gedenya ketemu sama mama 'Nak sini peluk' itu pasti nggak mau," kata Evi dalam peluncuran logo baru Cessa di Jakarta, dikutip Rabu (7/12/2022).

Sebelum memijat, Evi mengingatkan untuk memosisikan bayi senyaman mungkin. Beri alas yang empuk dan nyaman. 

Memijat bayi yang sedang batuk pilek

Pijatan ini gunanya untuk membantu mengeluarkan lendir yang ada di hidung anak dan mengencerkan dahak di paru-paru atas. Untuk pilek, pijatlah di area bawah mata sejajar hidung menggunakan jari telunjuk atau jempol kemudian dari batang hidung atas ke bawah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement