Ahad 11 Dec 2022 07:46 WIB

KPK Luncurkan Prangko Nilai Antikorupsi pada Hakordia 2022

Prangko nilai antikorupsi itu terdaftar di Universal Postal Union di Bern, Swiss. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan prangko nilai antikorupsi bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022. Prangko ini merupakan bukti dokumentasi sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia

"Mengambil momentum peringatan HakordiaTahun 2022, KPK secara resmi meluncurkan prangko nilai antikorupsi di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (9/12)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

Selain menjadi bukti pembayaran biaya pengiriman pos, lanjut Ali, prangko tersebut juga merupakan alat edukasi masyarakat dan alat penyebarluasan informasi publik.

Prangko nilai antikorupsi merupakan hasil kolaborasi KPK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), PT Pos Indonesia, Perum Peruri, pokjanas prangko, design expert, dan penggiat antikorupsi.

"Dalam perjalanannya, KPK menggandeng tim desain untuk menerjemahkan konsep ke dalam desain visual. Selanjutnya, tim pokjanas prangko memberi masukan terkait kelaikan konten. Setelahnya, Kemenkominfo, PT Pos Indonesia, dan KPK akan menilai akhir desain tersebut dan setelah semuanya sepakat maka prangko siap diterbitkan," kata Ali.

Adapun desain yang dipilih merupakan visualisasi dari sembilan nilai antikorupsi, yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, peduli, disiplin, adil, sederhana dan kerja keras.

"Sembilan nilai antikorupsi itu pula yang ingin KPK terapkan di tengah-tengah kehidupan masyarakat Indonesia agar dapat mewujudkan budaya antikorupsi yang kuat dan mengakar," ujar Ali.

Prangko nilai antikorupsi itu terdaftar di Universal Postal Union atau Kesatuan Pos Dunia yang bermarkas di Bern, Swiss. Selanjutnya, prangko nilai antikorupsi juga akan disimpan di Museum Prangko Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Penandatanganan prangko nilai antikorupsi dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri didampingi seluruh Wakil Ketua KPK masing-masing Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Johanis Tanak.

Turut mendampingi, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPP) Kemenkominfo Ismail dan Direktur Pengendalian Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Gunawan Hutagalung. Selain itu, Direktur Operasi Perum Peruri Saiful Bahri, Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Haris serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana turut hadir menyaksikan prosesi penandatanganan tersebut.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement