Senin 12 Dec 2022 13:20 WIB

Polisi Razia Penjualan Miras Ilegal di KEK Mandalika

Polisi gelar razia di KEK Mandalika dan temukan ratusan botol miras dijual tanpa izin

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Polisi gelar razia di KEK Mandalika dan temukan ratusan botol miras dijual tanpa izin. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Polisi gelar razia di KEK Mandalika dan temukan ratusan botol miras dijual tanpa izin. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PRAYA - Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Razia digelar dalam rangka cipta kondisi jelang Natal 2022 dan Tahun baru 2023.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian di Praya Senin (12/12/2022) mengatakan dalam razia itu anggota penyitaan ratusan botol minuman keras (miras) yang diduga dijual tanpa izin atau ilegal. "Hasil razia cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru itu kami menyita ratusan botol miras dari tempat penjualan eceran tak berizin yang ada di wilayah Lombok Tengah," katanya.

Baca Juga

Selain melakukan razia miras, kegiatan tersebut juga dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya peredaran narkoba di Lombok Tengah menjelang Natal dan Tahun Baru. Razia tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi bahwa terdapat beberapa pedagang eceran yang diduga menjual minuman keras tanpa memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol.

"Dari informasi tersebut, anggota melakukan penggeledahan di beberapa bar yang berada di wilayah Desa Kuta Kecamatan Pujut," ungkap Hizkia.