Rabu 14 Dec 2022 08:44 WIB

Sepanjang 2022, 47 Pasangan Pengantin di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah

Dari 47 pasangan, hanya 20 pasangan yang diberikan izin dispensasi nikah.

Pengantin wanita. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan pada Januari-November 2022, puluhan pasangan pengantin di bawah umur mengajukan dispensasi pernikahan.
Foto: ANTARA / raisan al farisi
Pengantin wanita. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan pada Januari-November 2022, puluhan pasangan pengantin di bawah umur mengajukan dispensasi pernikahan.

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH -- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan pada Januari-November 2022, puluhan pasangan pengantin di bawah umur mengajukan dispensasi pernikahan. Pasangan pengantin itu meminta rekomendasi UPTD PPA untuk bisa diberikan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama (PA). 

"Sebanyak 47 pasangan pengantin di bawah umur mengajukan dispensasi pernikahan," kata Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di DP3AP2KB Lombok Tengah, Ashab di Praya, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga

Dari 47 pasangan itu, UPTD PPA hanya memberikan rekomendasi 20 pasangan. "Sebanyak 27 pasangan lainnya tidak diberikan rekomendasi untuk mendapatkan dispensasi pernikahan," katanya.

Meski para pengantin sudah mengajukan izin untuk bisa mendapatkan rekomendasi dispensasi pernikahan, kata dia, tidak semua usulan itu bisa terpenuhi. Di satu sisi, memang ada beberapa pertimbangan juga yang membuat dinas memberikan rekomendasi untuk bisa diberikan dispensasi.

"Yang kita rekomendasikan dapat dispensasi karena melihat laki- laki sudah siap secara psikis maupun materi, usia perempuan sudah mendekati 19 tahun dan kedua calon pengantin sudah mempunyai pandangan tentang konsep pernikahan," katanya.

Ia mengatakan, bagi pengantin yang tidak direkomendasikan untuk mendapatkan dispensasi, karena pengantin laki-laki dianggap tidak siap secara psikis dan materi dan usia perempuan masih jauh dari 19 tahun (rata- rata usia 13-16 tahun).

"Bahkan ada yang ditolak, karena dinikahkan terlebih dahulu. Makanya dari 47 orang yang mengajukan ini hanya 20 pasangan yang kita rekomendasikan dan 27 orang tidak kita rekomendasikan," katanya.

Saat ini pihaknya tidak hanya ketat dalam mengeluarkan rekomendasi untuk dispensasi pernikahan. Bahkan mereka juga langsung turun ke masyarakat jika mendapat informasi adanya rencana pernikahan anak di bawah umur.

"Hasilnya, dari awal tahun hingga November ini setidaknya ada 26 pasangan anak dibawa umur yang digagalkan melaksanakan pernikahan," katanya.

Di luar yang mengajukan dispensasi pernikahan, pihaknya sudah memisahkan 26 pasangan nikah yang masih di bawah umur dan jumlah terbesar di Provinsi NTB yang berhasil memisahkan anak yang akan menikah dengan melakukan pendekatan ke berbagai pihak.

Pihaknya mengakui tidak mudah untuk memisahkan anak agar tidak menjadi menikah, ancaman dan intimidasi bagi petugas juga mereka rasakan. Tidak jarang pemisahan ini terbentur dengan kebiasaan masyarakat yang menikahkan anaknya.

"Yang menjadi penghalang utama adalah adat istiadat. Dan kita tetap melakukan pendekatan dengan berbagai pihak, sehingga kita bisa menekan angka pernikahan usia dini ini," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement