REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di dalam lingkungan kampus Gunadarma, Kota Depok, Jawa Barat diselesaikan secara damai. Hal itu dilakukan setelah korban mencabut laporannya.
"Setelah kesepakatan bersama, damai, pencabutan laporan," ujar AKBP Yogen Heroes Baruno kepada awak media, Jumat (16/12).
Namun sebelum itu kesepakatan itu terjadi, menurut Yogen, satu orang yang mewakili tiga korban sempat membuat laporan polisi di Mapolrestro Depok. Namun, pada Selasa (12/12) korban mencabut laporan di kepolisian. Lalu pihaknya juga memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.
"Akhirnya kita selesaikan dengan cara restorative justice di Polres Depok pada hari Selasa," kata Yogen.
Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial. Dalam video yang beredar disebut korban merupakan yang pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi di kampus Depok. Bahkan dalam video itu, diduga yang bersangkutan dipaksa meminum air kencing.