Rabu 21 Dec 2022 17:54 WIB

Kemenperin Permudah Industri Kecil Ikut Pengadaan Pemerintah

IKM merupakan sektor mayoritas dari kegiatan usaha industri di Indonesia.

Pelaku industri kecil menengah (IKM). ilustrasi
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Pelaku industri kecil menengah (IKM). ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian berupaya mempermudah masuknya industri kecil dalam kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui fasilitasi pembuatan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri industri kecil (TKDN IK). Kemenperin menargetkan sebanyak 2 juta produk IKM masuk ke dalam e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Kami menyadari bahwa industri kecil adalah ujung tombak dalam pertumbuhan ekonomi. Maka khusus untuk industri kecil, kami tidak akan memungut biaya apapun dalam proses sertifikasi besaran komponen dalam negerinya," kata Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi Andi Rizaldi lewat keterangannya di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga

Andi mengemukakan, industri kecil dan menengah (IKM) merupakan sektor mayoritas dari kegiatan usaha industri di Indonesia. Saat ini, terdapat 4,4 juta pelaku IKM atau 99,7 persen dari keseluruhan unit usaha industri di tanah air, dengan kontribusinya sebesar 21,47 persen terhadap output industri nasional.

"Industri kecil ini menyerap tenaga kerja lebih dari 10 juta orang dari total 18 juta pekerja di sektor industri. Hal ini setara dengan 66 persen dari total tenaga kerja industri. Tidak salah apabila industri kecil harus didorong untuk masuk pada pengadaan barang jasa pemerintah dengan cara membuat sertifikat TKDN IK," paparnya.

Terkait pengurusan sertifikat TKDN IK, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kemenperin Nila Kumalasari menjelaskan, saat ini industri kecil hanya perlu melakukan dua langkah dari proses sebelumnya yang lebih kompleks.

Langkah pertama untuk mendapatkan sertifikat TKDN tersebut, yakni industri kecil cukup mengajukan permohonan melalui website https://siinas.kemenperin.go.id/. Dalam website tersebut, perusahaan akan diminta untuk melakukan penginputan data serta dokumen perizinan industri.

Prosedur selanjutnya adalah penilaian sendiri (self-assessment) besaran komponen dalam negeri oleh perusahaan. "Dalam pembuatan sertifikat TKDN IK, nilai komponen maksimal yang dapat diperoleh perusahaan adalah 40 persen," ungkapnya.

Angka tersebut berasal dari komponen bahan/material produk yang memiliki bobot 24 persen, tenaga kerja dengan bobot 10 persen, biaya tidak langsung pabrik/factory overheard dengan bobot 4 persen, serta komponen pengembangan dengan bobot 2 persen. Perusahaan dapat melakukan penilaian sendiri untuk proses tersebut.

"Penilaian ini kemudian akan diverifikasi oleh Tim Verifikasi untuk selanjutnya dapat diterbitkan Sertifikat TKDN IK. Apabila proses ini telah selesai, sertifikat dapat dicetak mandiri oleh perusahaan bersangkutan," tutur Nila.

Menurutnya, seluruh proses pembuatan sertifikat TKDN IK dilakukan secara online sehingga dapat memudahkan bagi pelaku industri. "Selain itu, sertifikat TKDN IK akan terbit paling lambat lima hari setelah pengajuan," imbuhnya.

Terobosan Kemenperin untuk mempermudah masuknya industri kecil pada pengadaan pemerintah ini diapresiasi oleh Kepala Disperindag Kota Tangerang Selatan Heru Agus Santoso. "Ini adalah upaya yang harus dimanfaatkan oleh pelaku industri kecil, baik di wilayah Tangerang Selatan ataupun Indonesia secara umum. Seluruh pelaku industri kecil pada akhirnya dapat mendaftar untuk memperoleh sertifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian," ungkap Heru.

Heru menyampaikan, kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri ini telah dilaksanakan secara konsisten di Kota Tangerang Selatan. "Pemkot Tangerang selatan melalui arahan Walikota Tangerang Selatan telah mewajibkan semua perangkat daerah untuk memaksimalkan belanja APBD terutama untuk membeli produk bersertifikat TKDN," terang Heru.

Heru pun menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan masuk dalam lima besar realisasi belanja produk dalam negeri tingkat kota se-Indonesia berdasarkan data LKPP pada Rakor Monev Inpres 2/2022 dengan total realisasi sebesar Rp 973,3 miliar pada November 2022.

Guna mendukung penggunaan produk dalam negeri, Kota Tangerang Selatan telah menyiapkan program kerja khusus di tahun 2023. "Saat ini Tangerang Selatan telah membentuk Tim P3DN. Dan rencananya di tahun 2023 nanti, Pemkot Tangerang Selatan akan memberikan layanan klinik P3DN bagi para PPK, pelaku pengadaan pemerintah," tuturnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement