REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di salah satu bank daerah Cabang Semarang, Agus Hartono di Bandara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Kamis (22/12/2022). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo mengatakan, penangkapan tersebut merupakan upaya paksa setelah mangkir dari panggilan penyidik.
"Diamankan karena setelah telah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," katanya di Kota Semarang, Provinsi Jateng, Kamis. Agus merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di bank daerah Cabang Semarang dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada 2017.
Pencairan kredit tersebut, kata Bambang, menggunakan order pembelian palsu. Selain itu, penggunaan kredit tersebut tidak sesuai dengan tujuan pengajuan kredit. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng, menurut dia, kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 25 miliar.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jateng I Made Suarnawan mengatakan, terdapat beberapa surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi atas nama Agus Hartono. Agus sempat mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan kasus korupsi tersebut dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Menurut Suarnawan, kejaksaan menghormati putusan praperadilan tersebut yang menyangkut dugaan korupsi di band daerah tersebut.