Jumat 23 Dec 2022 18:12 WIB

Jimly: Tegaknya Hukum Dimulai dari Tegaknya Konstitusi

Jimly menilai UUD bukan sekedar hukum tertinggi, tapi juga etika tertinggi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus anggota DPD, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan pentingnya penegakan konstitusi di Tanah Air. Ia meyakini konstitusi sebagai hukum dan etika tertinggi yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Prof Jimly saat mengisi keynote speech dalam webinar Kajian Konstitusi yang diselenggarakan Jimly School Of Law And Government pada Jumat (23/12). Prof Jimly menyinggung alasan pembentukkan MK guna menjunjung tinggi konstitusi di Indonesia.

Baca Juga

"Tegaknya hukum dan etika dimulai dari tegaknya konstitusi. Makanya kita buat MK," kata Prof Jimly dalam kegiatan tersebut.

Prof Jimly mengajak masyarakat Indonesia menjunjung tinggi UUD 1945 sebagai dasar konstitusi. Ia meyakini hukum dan etika mesti berjalan beriringan agar konstitusi selalu menjadi the supreme source of law and ethics.

"Saya tekankan mari kita pahami UUD bukan sekedar hukum tertinggi tapi etika tertinggi juga. Maka zamannya sekarang harus tegakkan hukum dan etika," ujar Prof Jimly.

Prof Jimly juga menyinggung urgensi menjaga etika dalam kehidupan bermasyarakat. Ia meyakini etika dapat menopang penyelenggaraan hukum agar sejalan dengan semangat konstitusi.

"Etika ibarat samudra, hukum ibarat kapal. Kapal nggak mungkin sampai ke tepian kalau samudra etikanya kering. Etika kehidupan bermasyarakat harus tumbuh subur, tegak itu prasyarat hukum tegak berkeadilan," ucap Prof Jimly.

Selain itu, Prof Jimly menegaskan agar urusan tegaknya hukum harus menjadi atensi bersama. Sebab ia mengkhawatirkan terlalu banyaknya atensi untuk Pemilu 2024  hingga mengesampingkan aspek kemajuan hukum.

"Masalah kita bukan cuma Pilpres, Pemilu saja, kita ini negara hukum," sebut Prof Jimly.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement