Sabtu 24 Dec 2022 09:10 WIB

Perkara Narkotika Paling Banyak Ditangani Kejati Jabar di 2022

Pencurian menduduki peringkat kedua perkara yang paling banyak ditangani 2.307 kasus.

Kajati Jabar, Dr Asep N Mulyana (tengah) saat menyampaikan rilis
Foto: Dokumentasi
Kajati Jabar, Dr Asep N Mulyana (tengah) saat menyampaikan rilis

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mencatat perkara penyalahgunaan narkotika merupakan perkara pidana umum yang paling banyak ditangani di daerah ini sepanjang tahun 2022. Angka perkara narkotika yang ditangani itu berjumlah 2.439 perkara.

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, jumlah itu lebih banyak dari perkara lainnya seperti pencurian, penggelapan, penipuan, dan lain-lain. "Hampir di berbagai tempat, dan nanti ada sebaran-sebaran di tempat tertentu, ada di Kota Bandung, kemudian di beberapa kota besar, yang nampaknya narkotika jadi salah satu perkara menonjol di Jawa Barat," kata Asep, Jumat (23/12/2022).

Selain itu, menurutnya lagi, hal tersebut mengkhawatirkan karena mayoritas dari penyalahguna narkotika itu masuk ke dalam usia produktif. "Yang memprihatinkan kita itu pelakunya kebanyakan usia produktif, antara 17 sampai dengan 25 tahunan," kata dia.

Dari 2.439 perkara itu, menurutnya lagi, paling banyak merupakan perkara penyalahgunaan sabu-sabu sebesar 57 persen. Kemudian ganja sebesar 28 persen, psikotropika sebesar 8 persen, dan tembakau sintetis sebesar 7 persen. 

Setelah perkara narkotika, dia mengatakan pencurian menduduki peringkat kedua perkara yang paling banyak ditangani, yakni sebanyak 2.307 perkara. Perkara pencurian itu, kata dia, terdiri dari pencurian biasa maupun pencurian dengan kekerasan.

Kemudian perkara yang ketiga paling banyak ditangani yakni perkara penipuan atau penggelapan dengan jumlah sebanyak 2.144 perkara. Lalu perkara perlindungan anak sebanyak 906 perkara, dan perkara informasi dan transaksi elektronik sebanyak 6 perkara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement