Selasa 11 Jan 2022 07:19 WIB

Hari Ini, JPU Bakal Tuntut Predator Seks Herry Wirawan 

Sidang tuntutan terdakwa Herry Wirawan tidak berbeda dengan persidangan sebelumnya.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana akan kembali hadir dalam sidang tuntutan predator seks Herry Wirawan, Selasa (11/1/2022).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana akan kembali hadir dalam sidang tuntutan predator seks Herry Wirawan, Selasa (11/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Persidangan terhadap predator seks belasan santriwati di Kota Bandung, bakal kembali digelar Selasa (11/1/2022). Agenda persidangan untuk terdakwa Herry Wirawan ini adalah pembacaan tuntutan. 

Kejati Jabar Asep N Mulyana direncanakan kembali hadir di persidangan sebagai jaksa penuntut umum. "Dijadwalkan iya, kalau jadi atau tidak belum tahu," ujar Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).

Dia menuturkan, pada sidang tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan tidak ada yang berbeda dengan persidangan sebelumnya. Namun, Kejati Jabar direncanakan kembali hadir sebagai jaksa penuntut umum.

 

photo
Herry Wirawan, terdakwa dugaan pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jabar. - (Republika)

 

"Pak Kajati belum tahu (datang atau tidak) melihat agenda yang bersangkutan," ungkapnya.

Sebelumnya, Tenaga ahli LPSK Abdenav Jova mengatakan, pihaknya hadir dalam persidangan sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan sekaligus mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi bagi korban. Namun, yang bersangkutan enggan menyebutkan nilai ganti rugi yang dimohonkan.

"Pertama LPSK hari ini hadir sebagai saksi ahli terkait restitusi, permohonan ganti kerugian dari para korban. Fakta persidangan bisa ditanya ke rekan kejaksaan," ujarnya, Kamis (6/1).

Dia mengatakan, permohonan ganti rugi bagi para korban mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana. Terdapat tiga komponen jenis-jenis ganti rugi yang dapat dimohonkan. 

"Sebagai korban di PP 43 tahun 2017 turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," katanya. Ketiga komponen yaitu ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan.

Kedua, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan ketiga biaya medis dan psikologis yang timbul akibat proses hukum yang masih berlangsung. "Tiga poin komponen diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," katanya. 

Terkait nilai ganti rugi yang diajukan oleh para korban, dia mengatakan, berbeda-beda. Namun, dia enggan menyebut besaran nilai tersebut. Afdan menyebutkan, perbedaan nilai ganti rugi dari para korban yang diajukan berdasarkan penilaian psikolog, kebutuhan psikis dan pemulihan kondisi para korban ke depan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement