Senin 26 Dec 2022 13:13 WIB

Kasus Penipuan di Kota Bogor Meningkat Dua Kali Lipat

Penipuan yang marak terjadi ialah penipuan secara langsung dan penipuan secara daring

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
 Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro
Foto: Istimewa
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota mencatat adanya peningkatan jumlah tindak pidana yang cukup signifikan di wilayah hukum Kota Bogor. Pascapandemi Covid-19, kejahatan penipuan meningkat dua kali lipat. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyebutkan kejahatan penipuan yang marak terjadi ialah penipuan secara langsung dan penipuan secara daring.

Ia memaparkan, selama 2022 pihaknya menerima sekitar 1.470 laporan polisi (LP). Dibandingkan dengan 2021, jumlah LP bertambah sebanyak sekitar 400 LP. “Dan kami bisa menyelesaikannya sebanyak 1.054, atau 71 persen itu selesai,” kata Susatyo ketika ditemui Republika.co.id di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (26/12/2022).

Baca Juga

Lebih lanjut, Susatyo mengatakan, pihaknya mampu menekan angka kejahatan di jalanan seperti tawuran selama 2022. Tercatat, pada 2021 terdapat 48 kejadian tawuran, sedangkan pada 2022 terdapat 32 kejadian. Kendati demikian, kata dia, jumlah pelaku tawuran yang ditangkap mengalami kenaikan yang signifikan. Pada 2021 ada 208 pelaku kejahatan jalanan ditangkap, sedangkan pada 2022 ada 421 pelaku yang ditangkap.

“Kami dibantu dengan semua fungsi di Polresta ini bergerak untuk bisa menekan angka tawuran tersebut, dengan tersangka mencapai 56 dan barang bukti senjata tajam kami berhasil sita,” ungkapnya.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila, mengatakan kasus penipuan yang kerap terjadi di Kota Bogor dibagi menjadi dua kategori. Yakni konvensional atau korban bertatap muka dengan pelaku. Serta penipuan daring, dimana korban dan pelaku tidak saling kenal.

Pada 2021, lanjut Rizka, pihaknya menerima 341 laporan dan mampu menyelesaikan 138 kasus di antaranya. Sedangkan pada 2022 terdapat 604 LP dan pengaduan, dengan jumlah kasus yang berhasil diselesaikan sebanyak 339 kasus. “Artinya lebih dari 50 persen atau separuhnya kami berhasil pengungkapan,” paparnya.

Dalam kasus penipuan, kata dia, kerugian yang diderita korban bervariatif. Mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Lebih lanjut, Rizka mengimbau masyarakat dalam penggunaan media sosial. Agar tidak mudah terpancing dengan iming-iming hadiah, maupun pemberitahuan instansi bank maupun keuangan yang ternyata palsu.

“Harus berhati-hati dan cek ricek, jangan mudah menshare data pribadi bersifat akun perbankan,” tegasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement