Senin 19 Dec 2022 19:44 WIB

OJK: 121 Mahasiswa IPB Korban Penipuan dapat Restrukturisasi Pinjaman

Total pinjaman yang direstrukturisasi senilai Rp 650,19 juta.

Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan.
Foto: .
Otoritas Jasa Keuangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sebanyak 121 Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) korban penipuan berkedok kerja sama penjualan online berhasil mendapat keringanan atau restrukturisasi pinjaman dari empat platform penyedia pinjaman dana yang digunakan saat kejadian.

"Total pinjaman sebanyak 197 pinjaman senilai Rp 650,19 juta, dengan tagihan tertinggi Rp 16,09 juta. Angka ini dihimpun Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) di IPB sampai 23 November 2022," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Baca Juga

Ia memerinci, empat platform tersebut yakni Akulaku kepada sebanyak 31 mahasiswa dengan outstanding Rp 66,17 juta, Kredivo sebanyak 74 mahasiswa dengan outstanding Rp 240,55 juta, Spaylater sebanyak 51 mahasiswa dengan outstanding Rp 201,65 juta, dan Spinjam sebanyak 41 mahasiswa dengan outstanding Rp 141,81 juta.

Dari data ini, OJK memfasilitasi komunikasi mahasiswa dengan tiga perusahaan pembiayaan dan satu platform penyedia pinjaman itu untuk dipertimbangkan mendapatkan penyelesaian terbaik. Selanjutnya, empat perusahaan dimaksud telah menyetujui memberikan relaksasi melalui restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai kebijaksanaan dari masing-masing perusahaan atau platform.

Ogi menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan pendalaman terhadap empat perusahaan tersebut dan tidak menemukan indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) kepada konsumen atau korban.

"Kasus ini merupakan penipuan berkedok investasi dengan mengarahkan para mahasiswa melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan dan fintech peer to peer lending legal yang kemudian uangnya digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi dengan pelaku penipuan," tuturnya.

Meski demikian, kata dia, OJK sudah melakukan pembinaan dan meminta kepada empat perusahaan tersebut untuk meningkatkan manajemen risiko melalui penguatan analisis data calon peminjam serta meningkatkan sistem early warning fraud detection.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement