REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN – Pemkab Kuningan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat meluncurkan tiga aplikasi berbasis teknologi. Hal itu demi mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi,
Adapun ketiga aplikasi itu adalah Linggarjati, ApPem dan Koceax. Peluncuran ketiga aplikasi tersebut dilakukan langsung Bupati Kuningan, Acep Purnama, di salah satu hotel di Kabupaten Kuningan, Selasa (27/12/2022).
Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, menjelaskan, aplikasi Linggarjati (Layanan Integrasi Penyelenggaraan Aplikasi dan Jaringan Teknologi Informasi) merupakan aplikasi yang menyediakan suatu standarisasi bagi semua perangkat daerah, dalam membuat suatu sistem aplikasi. Hal itu supaya output dari aplikasi tersebut dapat dipergunakan secara maksimal.
‘’Jadi, setiap perangkat daerah yang akan membuat aplikasi, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan aplikasi perangkat daerah melalui aplikasi Linggarjati,’’ terang Wahyu.
Untuk aplikasi ApPem (Aplikasi Pemantauan dan Monitoring), terang Wahyu, merupakan aplikasi yang digunakan untuk melakukan monitoring status aplikasi atau website yang berada di SKPD Kabupaten Kuningan. Output dari aplikasi itu adalah memberikan informasi status aplikasi atau website apakah berjalan dengan baik, mengalami kendala ataupun sudah tidak aktif.
‘’Sedangkan aplikasi Kuningan Operation Cyber Hoax yang disingkat Koceax, memiliki fungsi untuk memverifikasi informasi atau rumor yang belum jelas fakta-faktanya yang beredar di tengah masyarakat,’’ tutur Wahyu.
Melalui Koceax, masyarakat bisa mengadukan pemberitaan media online, yang nantinya akan diproses dan diteliti oleh para tenaga ahli dari Indonesia Indikator. Hasilnya, nanti muncul data fakta atau hoax.
Dengan diluncurkannya ketiga aplikasi tersebut, Wahyu berharap, dapat mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel. Selain itu, meningkatkan kolaborasi antarinstansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan berbasisi elektronik.
Sementara itu, Bupati Kuningan, Acep Purnama,mengungkapkan, dalam kondisi global saat ini, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam tata kelola pemerintahan bukan lagi menjadi suatu pilihan. Melainkan sudah menjadi suatu keharusan.
‘’Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi mampu menjadi pendukung dalam kegiatan pemerintahan, baik dalam kegiatan administrasi pemerintahan maupun pelayanan publik, yang diharapkan mampu meningkatkan efektifitas dan efisiensi layanan pemerintahan, sebagaimana tujuan dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),’’ tukas Acep.
Acep menerangkan, dalam rangka pelaksanaan Perpres No 95 Tahun 2018 serta perwujudan Kuningan Smart City, Pemkab Kuningan pada 2022 sudah membuat beberapa aspek pengaturan pelaksanaan SPBE dan penyusunan Masterplan Smart City. Hal tersebut akan menjadi pedoman bagi semua perangkat daerah di Kabupaten Kuningan dalam pelaksanaan SPBE dan Smart City Kabupaten Kuningan.‘’Saya minta, kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Kuningan untuk merasa bertanggungjawab dalam pelaksanaan SPBE dan Smart City di Kabupaten Kuningan,’’ tandas Acep. N lilis sri handayani