Rabu 28 Dec 2022 16:36 WIB

Warga Klaten Mendadak Jadi Miliarder Usai Terima Rp 8,3 M Ganti Rugi Tol

Salah satu warga di Desa Dompyongan dapat ganti rugi tol Solo-Yogya hingga Rp 8 M

Rep: C02/ Red: Christiyaningsih
Petugas memeriksa berkas sertifikat tanah untuk pembayaran uang ganti rugi (UGR) pembebasan lahan pembangunan jalan tol Jogja-Solo di Kantor Kelurahan Selomartani, Sleman, Yogyakarta, Selasa (27/12/2022).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas memeriksa berkas sertifikat tanah untuk pembayaran uang ganti rugi (UGR) pembebasan lahan pembangunan jalan tol Jogja-Solo di Kantor Kelurahan Selomartani, Sleman, Yogyakarta, Selasa (27/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN – Salah satu warga di Desa Dompyongan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mendadak menjadi miliarder usai menerima pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak pengadaan tanah pengadaan tanah jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo. Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten Sulistiyono menjelaskan pembayaran uang ganti kerugian ini diselenggarakan selama dua hari PADA Selasa (27/12/2022) dan Rabu (28/12/2022).

"Di desa ini atas nama Pak Budi dapat uang ganti sekitar Rp 8,3 M. Lahannya ada pekarangan dengan bangunan dan usahanya sekitar 3.000 m2," kata Sulistyono, Rabu.

Baca Juga

Sulistyono menjelaskan ada 278 bidang dari total 317 bidang yang telah dibebaskan untuk pembangunan proyek jalan tol Solo-Yogyakarta dengan total nilai Rp 305 miliar. "Kalau dari desanya sudah 45 dari total 51 desa (yang dilewati oleh jalan tol). Itu ada sebagian yang belum cair. Termasuk kas desanya enam bidang. Itu yang belum cair. Untuk yang perorangan mungkin cairnya Januari 2023. Untuk tanah kas desa itu menunggu Musdes Pak Kepala Desa dan BPD," katanya.

Sulistyono juga mengatakan sampai hari ini sudah ada 2.800-an bidang tanah di Klaten yang dibebaskan. Namun pihaknya sudah mengajukan ke Lembaga Management Aset Negara (LMAN) dengan nilai aset sekitar Rp 3,2 T. 

"Yang sudah kami bayar sudah hampir 2.800-an tapi yang sudah kami validasi ke LMAN itu 3.200 lebih. Yang jelas untuk yang sudah kami ajukan total semua itu kurang lebih Rp 3,2 triliun," terangnya.

Kepala Desa Dompyongan Sarono (55) mengatakan pembayaran ganti rugi tanah di Desa Dompyongan sekitar 317 bidang. Namun, untuk realisasi pembayaran baru 278 bidang.

"Dari jumlah total terbayar 278 jadi kekurangan sekitar 39 bidang itu karena keterlambatan pemberkasan karena di satu sisi belum lulus sertifikat. Insya Allah untuk anggaran total sudah diketok jadi paling lambat bulan Januari," katanya.

Selain itu, Sarono juga menjelaskan dari awal kegiatan proyek tidak ada penolakan dari warga sehingga semua proses pembayaran ganti kerugian dapat berlangsung dengan lancar dan kondusif. "Secara keseluruhan lancar tidak ada penolakan," pungkasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement