REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Anggota Buser Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigadir RBS mendapat demosi selama lima tahun. Padahal, oknum tersebut telah menembak mati buronan polisi, Novarius Dersonaris Lau.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy mengatakan, sebelumnya RBS diberikan sanksi ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari kerja di Rutan Tahti Polda NTT. "Baru kemudian menjalani sidang kode etik dengan putusan dimutasikan secara demosi selama lima tahun," katanya dikonfirmasi di Kupang, Ahad (1/1/2023).
Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda. Dari hasil sidang kode etik diketahui Brigpol RBS melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan/atau pasal 5 huruf C tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sidang Kode etik dilakukan pada Rabu (28/12/2022) yang dipimpin oleh Kasubbidwabprof Bidang Propam Polda NTT AKBP I Ketut Wiyasa. Kasus tersebut, ujar Ariasandy, sudah ada proses damai antara keluarga dengan penembak, namun Bidang Propam Polda NTT memutuskan tetap memproses kasus itu untuk memberikan efek jera.
Selama tahun 2022, terdapat 18 orang anggota polisi di wilayah Polda NTT yang terpaksa dipecat karena melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama institusi Polri. Dari 18 orang itu, dua orang adalah perwira di wilayah hukum Polda NTT.