REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mencatat, capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor perikanan tangkap sebesar Rp 1,26 triliun. Capaian ini naik 61 persen dari tahun sebelumnya sebesar 784 miliar dan menjadi catatan rekor tertinggi PNBP subsektor perikanan tangkap.
"Torehan tersebut terjadi seiring dengan berbagai upaya perbaikan yang dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan dan menjadi bukti tumbuhnya subsektor perikanan tangkap," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (1/1/2023).
Zaini menyampaikan, jumlah dokumen perizinan yang diterbitkan sepanjang 2022 yaitu 4.347 surat izin usaha perikanan (SIUP), 7.760 perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan/surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan 770 perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan/surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). Zaini mengatakan, jumlah dokumen dimaksud termasuk dari hasil pembenahan perizinan atas kapal yang semula tidak lengkap dokumennya atau sudah kadaluarsa izinnya, juga dari migrasi izin daerah ke izin pusat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kinerja pembangunan perikanan tangkap pada 2022 juga menunjukkan perkembangan yang positif," ujarnya.