REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, mekanisme pembiayaan pasien Covid-19 oleh pemerintah dinyatakan berakhir jika aturan terkait hal itu resmi dicabut. "Selama aturannya masih belum dicabut, tentu masih berlaku ketentuan lama," kata Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Aturan pembiayaan pasien Covid-19 di Indonesia masih berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/1112/2022 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 yang terbit sejak 7 April 2022. Hingga saat ini pemerintah masih mengevaluasi penanganan biaya bagi pasien Covid-19 selama dalam perawatan, seiring telah dicabutnya ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menurut Nadia, nantinya mekanisme pembiayaan pasien Covid-19 disamakan dengan jenis penyakit pada umumnya. "Pembiayaan mengikuti pembiayaan seperti penyakit lainnya. Kalau situasinya bencana, merujuk ke Undang-Undang Kebencanaan dan Wabah," katanya.
Namun, bila pasien telah memperoleh perlindungan asuransi swasta, mekanisme pembiayaan dilakukan secara mandiri. "Kalau ada asuransi, ya menggunakan asuransi yang dimiliki masing-masing," ujarnya.
Secara terpisah, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mengevaluasi mekanisme pembiayaan bagi pasien Covid-19.
"Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandami lagi, BPJS Kesehatan yang akan mengover, tentu pembayaran memakai Ina-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa," katanya.